Mojokerto, blok-a.com – Kasus mutilasi yang menggemparkan warga Mojokerto akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), perempuan asal Lamongan yang jasadnya ditemukan dalam puluhan potongan di semak-semak lereng jurang Jalan Raya Sendi, Pacet Selatan, Mojokerto.
Pelaku diketahui bernama Alvi Maulana (24), warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia ditangkap polisi di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Sabtu (6/9/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan Alvi berhasil diamankan hanya dalam waktu 14 jam setelah penemuan potongan tubuh pertama korban.
“Kemarin malam kami bergerak cepat ke Surabaya. Di sana kami lakukan profiling dan pemetaan, alhamdulillah berkat kerja keras seluruh tim, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Fauzy, Minggu (7/9/2025).
Namun saat ditangkap, Alvi sempat melawan dengan senjata tajam. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kedua betis.
“Pelaku berusaha menyerang anggota kami. Untuk keselamatan petugas, kami ambil tindakan tegas terukur,” tegas Fauzy.
Sebelumnya, identitas korban mutilasi berhasil diungkap berkat kerja sama tim Inafis Polres Mojokerto dengan anjing pelacak Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Anjing jenis labrador menemukan potongan telapak tangan kanan korban di semak-semak.

Meski sidik jari sempat sulit dipindai karena rusak akibat sayatan, akhirnya identitas korban terungkap menjelang magrib.
Tim langsung menuju rumah keluarga korban di Lamongan untuk memastikan kecocokan data.
Potongan tubuh pertama kali ditemukan warga bernama Suliswanto (38) saat mencari rumput, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia menemukan potongan telapak kaki kiri korban di semak-semak Dusun Pacet Selatan.
Polisi kemudian melakukan penyisiran dan menemukan 65 potongan tubuh lainnya, terdiri dari jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut. Ukuran rata-rata potongan 17×17 cm dengan panjang rambut sekitar 14 cm.
Polisi memastikan Alvi bertindak seorang diri dalam kasus mutilasi ini. Ia membunuh korban, memutilasi, lalu membuang jasadnya di semak-semak kawasan Pacet Selatan.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Fauzy.(sya/lio)










Balas
Lihat komentar