Kabupaten Malang, Blok-a.com – Kesiapan kendaraan yang kurang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Singosari, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang pada Rabu (13/9/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita. Ia mengatakan, kecelakaan yang menjatuhkan dua korban jiwa tersebut disebabkan adanya kendaraan dalam kondisi yang tidak layak.
Kendaraan yang tidak layak jalan itu adalah sebuah bus. Bus tersebut memang juga diduga jadi muasal kecelakaan. Sebab, bus itu sempat melaju meskipun palang pintu kereta api di Singosari tertutup.
Namun laju itu terhenti, karena palang pintu sudah turun. Akhirnya bus yang ditemukan tidak layak itu mengambil jalan ke kanan hingga menabrak sepeda motor dan truk.
“Penyebab kecelakaannya karena supur lalai untuk kesiapan kendaraannya, tidak layak,” ujar Agis kepada awakmedia, Kamis (21/9/2023).
Kedua korban jiwa yakni pengendara Honda Supra, Panding Utomo (53), warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang serta Pengendara Honda Vario, Eny Hari Purwati (53), warga Desa Watugede Kecamayan Singosari Kabupaten Malang.
“Pengendara Honda Supra meninggal saat kejadian, sedangkan pengendara Honda Vario meninggal kemarin Rabu (20/9/2023) dimana sebelumnya sudah melakukan operasi, dan mengeluarkan cairan yang masuk di bagian perut. Pada akhirnya meninggal dunia,” bebernya.
Sementara itu, satu korban lainnya yakni pengendara Honda Beat, Nandaka Bagus Putra Pratama (22), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, dalam kondisi membaik setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Prima Husada.
“Untuk satu korban lagi sudah kembali ke rumah setelah dirawat di RS Prima Husada,” jelasnya.
Sebelumnya, kecelakaan yang di Jalan Raya Singosari melibatkan Bus Tentrem, Truk Kontainer dan tiga kendaraan roda dua di Jalan Raya Singosari menelan satu korban jiwa, dua korban lainnya mengalami luka-luka.
Pada Rabu (20/9) korban jiwa bertambah satu orang yakni, pengendara Honda Vario, Eny Hari Purwati (53).
Namun sebelumnya, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, juga telah menetapkan satu tersangka yakni pengemudi Bus Tentrem, Puryono (61) warga Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Jumat (15/9). (ptu/bob)