Kecelakaan Maut di Sleman, 2 Mahasiswa UGM Tabrakan, 1 Orang Meninggal

Mobil BMW yang dikendarai tersangka CPPT (foto: merdeka.com)
Mobil BMW yang dikendarai tersangka CPPT (foto: merdeka.com)

Blok-a.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB dini hari. Seorang pengendara motor Vario bernama Argo Ericko Achfandi , mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berusia 19 tahun, tewas setelah tertabrak mobil BMW. Mobil tersebut dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPPT), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM (FEB UGM) berusia 21 tahun

Kejadian bermula ketika Argo berkendara dari arah selatan ke utara. Sebelum kecelakaan terjadi, ia berniat untuk putar arah menuju ke selatan. Namun, saat kendaraan berbelok, dari arah belakang melaju BMW yang dikemudikan Christiano dengan kecepatan tinggi. Tabrakan pun akhirnya tak terhindarkan, motor Argo terpental, sementara mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil CRV yang terparkir di pinggir jalan.

Pada Minggu, 25 Mei 2025 Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan jika pihak polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi BMW. Hasilnya pengemudi BMW negatif alkohol maupun narkoba.

Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti, rekaman CCTV di sekitar lokasi juga turut diamankan. Setelah pengecekan CCTV, polisi menyebutkan tidak menemukan adanya bekas pengereman sebelum terjadi kecelakaan.

“Bekas pengereman ada setelah titik kecelakaan. Sebelum titik kecelakaan, nggak ada bekas pengereman,” Kata Mulyanto dikutip dari detik.com.

Sementara, CPPT belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan, namun hanya dikenai wajib lapor selama masa penyidikan.

Kasus ini akhirnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan warganet, hingga muncul tagar #JusticeForArgo di berbagai media sosial. Desakan agar proses hukum berjalan adil dan transparan terus mengalir, terutama dari rekan-rekan korban di lingkungan kampus.

Insiden kecelakaan ini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Sleman. Tapi kemudian, kasus dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

Akhirnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan Christiano sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo. Penetapan tersangka terhadap pengemudi BMW tersebut diumumkan pada Selasa, 27 Mei 2025.

“Kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu tersangka dari pengemudi BMW berinisial CPPT. Ia juga masih berstatus mahasiswa dan berasal dari kampus yang sama dengan korban,” kata Ihsan dikutip dari faktayogyakarta.

CPPT akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta

Kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat, termasuk rekan-rekanita korban di lingkungan kampus, yang berharap agar proses hukum berjalan secara jujur, transparan dan adil. (mg2/gni)

Penulis: Siti Cholifah (mahasiswi magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com