Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di Persada Hospital. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari saksi ahli pidana serta perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Perkara terkait oknum dokter Persada Hospital telah melalui gelar perkara. Saat ini direncanakan pemeriksaan lanjutan terhadap dokter AY dengan status tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (5/6/2025).
Menurut Yudi, pemeriksaan terhadap dokter AY dijadwalkan akan dilakukan pekan depan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Sesuai agenda, minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokter AY oleh penyidik PPA dengan status sebagai tersangka,” jelasnya.
Yudi menambahkan, sebelumnya penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan saksi ahli pidana dan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperkuat landasan hukum.
“Penyidik UPPA sudah meminta keterangan dari dua saksi ahli, yakni ahli pidana dan dari IDI,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah korban berinisial QAR membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani pemeriksaan untuk sinusitis dan vertigo.
QAR mengeklaim bahwa saat pemeriksaan, dokter AY melepas pakaiannya dan diduga memotret bagian tubuh sensitifnya menggunakan ponsel pribadi. Laporan resmi dari korban telah diterima pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Gelar perkara internal atas kasus ini dilakukan pada Senin (26/5/2025) lalu oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. (yog)
Bikin naskah video tiktok VO dan footage. Jangan lupa ajakan baca selengkapnya di blok-a.com di akhir. Bikin yang informatif dan menarik









