Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria warga Kecamatan Blimbing dikabarkan meninggal dunia di Zona SM Futsal di Jalan Sudimoro Utara, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,
Korban diketahui meninggal dunia sekitar pukul 10.20 WIB, Kamis (31/10/2024) .
Identitas korban bernama Subchan Abdillah (48) warga Jalan Pulosari RT 07 RW 07 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto mengatakan, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Lowokwaru, Reskrim Polresta Malang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang yang meninggal mendadak di area ruang tunggu Zona Futsal SM.
“Mendapatkan laporan petugas bersama tim Inafis Polresta Malang Kota datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yuris, sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis ( 31/10/2024).
Yuris mengungkapkan, setelah melakukan olah TKP, petugas mendapatkan informasi bahwa korban dan istrinya datang ke TKP untuk mengantar anaknya bermain futsal dan menunggu di kantin Zona Futsal SM.
“Korban datang ke TKP sekitar jam 09.10 wib, kemudian korban sempat memesan kopi dan air mineral, lalu sempat meminum kopi dan air mineral tersebut,” bebernya.
Kemudian lanjut Yuris, korban berdiri sambil melihat anaknya bermain futsal, namun tiba-tiba korban terjatuh dan kejang kejang yang akhirnya meninggal dunia.
Pemilik kantin bernama Anggita Sari (27) melihat korban terjatuh dan berteriak meminta tolong, akhirnya datang saksi bernama Yusuf Setiawan (24) beserta teman tenannya yang sedang bermain futsal, untuk membantu menolong korban.
“Namun saat hendak diantar ke puskesmas setempat , korban sudah meninggal dunia,” jelas Yuris.
Pihak keluarga diwakili saksi
Zulhamfahruddin selaku anak pertama dari korban telah sepakat dengan ibu kandungnya dan keluarga menyatakan untuk tidak dilakukan visum jenazah di rumah sakit dan langsung dibawa ke rumah duka untuk dilakukan rawat jenazah dan dimakamkan.
Sementara itu keterangan dari pihak keluarga, kalau korban mempunyai riwayat sakit jantung.
“Keluarga korban telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani dengan disaksikan RT dan RW setempat utk tidak menuntut pihak manapun sehubungan kejadian tersebut dan menerima sebagai musibah,” pungkasnya. (ags/bob)









