Kabupaten Malang, blok-a.com – Aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan ditemukan. Operasi penggerebekan pun dilakukan anggota Polsek Gedangan, setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait kegiatan ilegal tersebut, Selasa (16/1/2024 ) siang kemarin.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menjelaskan pembongkaran arena judi sabung ayam itu dipimpin Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti.
“Tim tiba di lokasi yakni lahan kosong di Dusun Krajan, Desa Girimoyo, Gedangan, sekitar pukul 12.30 Wib, sayangnya operasi ini diduga bocor,” ujar AKP Indra Subekti saat dikonfirmasi blok-a com, Rabu (17/1/2024).
Saat penggerebekan, tidak ditemukan orang yang sedang terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam, meski bekas-bekas aktivitas perjudian masih terlihat jelas.
Suasana tampak lengang tanpa tanda-tanda kegiatan perjudian yang berlangsung. Aparat Polsek Gedangan pun berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan pembongkaran.
Tim kepolisian dibantu perangkat desa kemudian melaksanakan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Langkah ini diambil untuk mencegah praktek serupa terulang di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian, termasuk terpal warna biru berukuran 5 x 10 meter serta sangkar ayam yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian sabung ayam.
“Barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” jelas Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muchammad Adnan.
Ipda Adnan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Selain itu, Ipda Adnan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Imbauan ini sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam, sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial. Ia juga menyoroti dampak negatif, termasuk potensi konflik, pelanggaran hukum, dan perusakan moralitas masyarakat yang diakibatkan oleh praktik judi sabung ayam.
“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (ags/bob)









