Baru Kerja Seminggu, Karyawan di Kota Malang Bawa Kabur Motor Juragannya

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas saat menunjukkan barang bukti dalam kasus pencurian sepeda motor (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas saat menunjukkan barang bukti dalam kasus pencurian sepeda motor (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria asal Jombang berinisial BN (37) dibekuk Satreskrim Polsek Sukun setelah mencuri motor milik warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban, Yadi (62).

Ia menjelaskan aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (15/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB ketika motor terparkir di depan rumahnya.

“Kemudian kami mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Riyan, dalam keterangan rilis resmi (1/8/2025).

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, tim Satreskrim dan Resmob bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka yang diketahui keberadaanya di Jombang, Jawa Timur.

“Tersangka diamankan dirumahnya di Jombang sekitar pukul 02.00 pada 21 Agustus 2025 oleh tim Satreskrim dan Resmob Polsek Sukun,” tambahnya.

Riyan menjelaskan, hasil penangkapan tersebut kepolisian juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial PB (37) yang diduga sebagai penadah motor curian tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua unit motor N-MAX yang dicuri oleh tersangka BN dan Beat hasil pencurian lain,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini dengan mencari kerja melalui media sosial. Kemudian, setelah melewati satu minggu bekerja tersangka membawa kabur motor milik juragan di tempatnya bekerja.

“Korban mencari pegawai untuk membantu di warungnya melalui media sosial, kemudian tersangka ini dipekerjakan oleh pemilik warung,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Wardi ternyata tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. Yang pertama di Kota Jombang dengan penyelesaian kekeluargaan.

“Tersangka selang satu minggu bekerja langsung membawa kabur motor ditempatnya bekerja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Yang ketiga dan keempat ini baru kita amankan di Malang ini,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Kami kenakan Pasal 362 karena tidak ada pengrusakan saat pencurian,” tutupnya.

Sementara itu, wajah sumringah terlihat jelas dari Yadi karena motor miliknya berhasil ditemukan oleh Polsek Sukun.

Bahkan, Yadi berterima kasih kepada tersangka karena telah mengganti jok sepeda motor dan handle rem motor miliknya dengan yang baru. “Ini rem-nya baru, jok motor juga baru. Terima kasih sudah mau mengganti,” kata Yadi kepada tersangka.

Dalam rilis tersebut, Polsek Sukun juga mengembalikan sepeda motor yang dicuri oleh korban kepada pemiliknya Yadi. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com