Banyuwangi blok-a.com – Nasib tragis menimpa Mawar (nama samaran) usia 17 tahun, pelajar asal Desa/Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Dia jadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda bernama Edo Kurniawan (22) dan Dino Pratama Putra (24) saat bermain di kawasan pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menjelaskan, kedua pemuda tersebut merupakan warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil meringkus keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/17/IV/2024/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 27 April 2024,” kata AKP Lita Kurniawan, Minggu (28/4/2024).
Yang mejadi Pelapor adalah korban dengan didampingi keluarganya dan beberapa saksi.
“TKP berada di pinggir pantai kawasan wisata Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung,” ungkapnya.
Menurut keterangan saksi, hari Jum’at (26/4/2024) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu korban bersama teman-temanya sedang bermain di kawasan pantai wisata Pulau Merah untuk bermain dan berfoto-foto. Kemudian mereka duduk-duduk sambil makan camilan.
Disaat mereka sedang asik-asiknya, tiba-tiba datang ke dua tersangka dan meminta uang Rp 100 ribu, kemudian di kasih oleh seorang saksi yang bernama Angga.
Sehabis menerima uang kedua tersangka bukanya pergi, tetapi malah langsung menjambak rambut dan menyeret mawar, serta memaksa melepaskan celana luar serta celana dalamnya lalu korban di perkosa secara bergantian.
Setelah melakukan perbuatan biadabnya, kemudian ke dua tersangka masih membonceng korban untuk di bawa ketempat yang lebih sepi lalu mengulangi perbuatanya lagi. Selanjutnya korban yang ditinggal begitu saja di selamatkan oleh warga.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Pesanggaran langsung melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari barang bukti,” ujar AKP Lita Kurniawan.
Tidak butuh waktu lama anggota Polsek Pesanggaran berhasil meringkus ke dua tersangka yang mengakui perbuatanya, beserta mengamankan barang bukti (BB).
BB yang diamankan petugas, 1 celana daLam warna pink, 1 BH warna ungu, 1 celana panjang warna hitam dan 1 jaket Hoodie warna hitam.
Ke dua pelaku di kenakan Tindak Pidana Persetubuhan atau Pemerkosaan sebagaimana di maksud Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Pungkasnya. (Kur)










Balas
Lihat komentar