Surabaya, blok-a.com – Kebijakan terbaru hasil pengembangan proses petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA Negeri di Jawa Timur, menyediakan kuota untuk Hafiz Quran dan Ketua OSIS.
Aturan terbaru itu dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, menyesuaikan Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Kedua bidang itu dijadikan perhatian khusus melalui golden ticket jalur prestasi non akademik.
Terkait kuota untuk ketua OSIS, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pertimbangan ini dibuat karena melihat realitas, bahwa ke depan dibutuhkan pemimpin hebat untuk memajukan negeri.
“Kami dari Pemprov Jatim melihat ketua OSIS SMA dan SMK itu kebanyakan di SMP atau MTs nya juga menjadi ketua OSIS. Sehingga kami ingin akomodir ini sebagai apresiasi untuk generasi calon pemimpin bangsa,” terang Khofifah.
Baca Juga: Pengumuman! 143.805 Siswa Lolos SNBP 2023, Cek Namamu di Link Ini
Kuota untuk ketua OSIS ini, lanjut Khofifah, termasuk dalam prestasi hasil lomba dengan proporsi 5%.
Kuota ini diberikan untuk menjaring siswa yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan.
“Kita ingin mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan. Karena itu sebagai apresiasi, kami berikan kuota 1 siswa di setiap SMA/SMK Negeri Jawa Timur,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Jatim juga menyediakan Golden Ticket bagi siswa penghafal Alquran (Hafiz Quran).
Kata Khofifah kuota ini perlu disediakan untuk menjaring siswa yang memiliki kekuatan religiusitas , keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi untuk menjadi generasi muda yang berakhlak mulia.
“Kuota ini masuk dalam jalur prestasi hasil lomba dengan proporsi 5%. Untuk hafiz Quran kita sediakan kuota di setiap SMA/SMK negeri di Jatim menerima siswa,” jelas Khofifah.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberikan perhatian khusus kepada siswa penyandang disabilitas dari SMP-LB untuk dapat mengenyam pendidikan di manapun.
Termasuk sekolah reguler. Dalam hal ini, Pemprov melalui Dindik Jatim merealisasikannya melalui kuota penyandang disabilitas.
Dengan kata lain, siswa penyandang disabilitas dari SMP-LB dapat mendaftar PPDB 2023 pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dengan ketentuan siswa itu adalah penyandang disabilitas ringan.
“Kami ingin Jawa Timur menjadi rumah yang nyaman untuk mengenyam pendidikan bagi siapapun. Kami beri kesempatan yang sama, tidak boleh ada diskriminatif. Dengan begitu kita bisa fokus dalam memberi pendidikan yang berkualitas,” tandas Khofifah.
Ia juga menyebut, tahun ini Pemprov Jatim juga mengeluarkan kebijakan baru bagi anak buruh dan anak tenaga kesehatan (nakes).
Di mana anak buruh cukup hanya mengunggah kartu keanggotaan serikat buruh yang dimiliki orang tua.
Jika calon peserta didik baru anak buruh mempunyai kartu program bantuan pemerintah atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) bisa menjadi prioritas untuk diterima di jalur anak buruh.
Kemudian untuk jalur anak Nakes (tenaga kesehatan), Pemprov Jatim akan memprioritaskan anak nakes yang orang tuanya meninggal dalam penanganan Covid-19.
Dengan dibuktikkan melalui surat penghargaan dari pemerintah atau surat keterangan dari RS tempat orangtua bertugas.
Selain itu, juga ada kuota khusus bagi siswa program Adem Papua dan Adem Repatriasi.
Jalur ini menjadi terobosan bagi Jawa Timur sebagai provinsi pertama yang memasukkan program Adem dalam PPDB 2023.
Secara teknis, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, menjelaskan arahan gubernur di PPDB tahun ini Jawa Timur mengembangkan kuota untuk mengakomodir siswa-siswi yang potensial.
Di antaranya kuota Golden Ticket Hafidz Quran, Ketua OSIS dan kuota lulusan SMP-LB.
Wahid juga menegaskan tidak ada perubahan dalam besaran kuota.
Di tahap 1 jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama yakni jalur afirmasi 15% terbagi untuk keluarga tidak mampu dan Adem (7%), anak buruh (5%) dan anak penyandang disabilitas (3%).
Kemudian jalur pindah tugas orang tua sebesar 5%.
Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua (kuota 2%), siswa anak guru dan tenaga kependidikan (kuota 2%), dan siswa anak tenaga kesehatan (kuota 1%).
Selanjutnya kuota Prestasi Hasil Lomba dengan besaran 5%. Dengan rincian siswa berprestasi di bidang akademik (kuota 2%) dan bidang non akademik (kuota 3%).
“Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional,” jelas Wahid.
Tahap 2, jalur prestasi nilai akademik SMA, sebesar 25%.
Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan.
Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50%), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 20%), ditambah nilai indeks sekolah asal (bobot 30%).
Kemudian, lanjut Wahid tahap 3 zonasi SMK dengan kuota 10%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona, diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4, jalur zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50%.
Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Terakhir, tahap 5, jalur prestasi nilai akademik SMK, dengan kuota sebesar 65%.
Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona.
Seleksi ini berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50%), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 20%) dan nilai indeks sekolah asal (bobot 30%).(kim/lio)