Kabupaten Malang, Blok-a.com – Memasuki ajaran baru, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang tegaskan kepala sekolah untuk tidak membebani wali murid dengan mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kelonggaran dari Dindik Kabupaten Malang untuk wali murid, agar mendapat kebebasan mencari seragam dengan harga murah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah agar memberikan kelonggaran bagi wali murid.
“Pada dasarnya diharapkan untuk seragam pengadaannya bisa beli sendiri atau bisa melalui koperasi sekolah. Sedangkan sekolah dilarang mewajibkan beli kain seragam melalui sekolah,” jelas Suwadji saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Terkait dengan pengadaan seragam, lanjut Suwadji, telah diatur pada Permendikbudristek nomo 50 tahun 2022 tentang seragam.
Yang mana, pengadaan tidak boleh memberatkan peserta didik untuk membeli seragam setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
“Untuk memakai seragam sesuai kebijakan sekolah pada bulan pertama ini siswa pakaiannya belum seragam tidak apa-apa, sambil proses masing-masing siswa beli,” tambahnya.
Tak hanya itu, edaran resmi juga disebar ke beberapa sekolah, terakit dengan aturan-aturan yang tidak menbenani wali murid maupun siswa.
Dalam hal ini, diantaranya yakni larangan pungutan biaya tanpa musyawarah, hingga mewajibkan siswa membeli seragam setiap pergantian tahun.
“Sehingga untuk tekhnisnya bisa dimusyawarahkan komite sekolah dengan wali murid terlebih dahulu,” sambungnya.
Sementara itu untuk seragam khusus, ia menekankan agar menyediakan harga kain seragam dan kelengkapan lainnya dengan harga standar.
“Harganya harus standar dan wajar. Makanya untuk meminimalisir terjadinya masalah dibelakang saya tegaskan untuk dilaksanakan rapat dengan wali murid dan dijelaskan serta dimusyawarahkan,” pungkasnya. (ptu/bob)