Mojokerto, blok-a.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Sumaljo, resmi dicopot.
Sebelumnya, Sumaljo dinilai menolak penugasan untuk mengikuti asesmen.
Proses pencopotan Sumaljo memakan waktu cukup lama, karena Sumaljo menganggap pencopotan jabatannya belum dapat restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bahkan pihak KASN bagian Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 Haji Jonh Ferianto sempat datang ke DPRD Kota Mojokerto guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat dikonfirmasi di Kantor Pemkot Mojokerto, Minggu (24/9/2023), membenarkan pencopotan Sumaljo.
Ning Ita menjelaskan, sebelum terbit SK pencopotan terhadap Sumaljo, pihaknya sudah memberikan SK penjatuhan hukuman disiplin, yaitu pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama menjadi pelaksana selama 12 bulan pada tanggal 31 Agustus lalu.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 diberikan tenggang waktu 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan.
Sumaljo sempat mengajukan keberatan, tapi ditolak, sebab jenis pelanggarannya tergolong berat yakni mangkir dari tugas mengikuti asesmen tanggal 4 Juli 2023 lalu.
Sumaljo hadir berhadapan dengan tim Pansel. Namun menolak untuk mengikuti tahapan uji kompetensi atau wawancara, padahal ada surat resmi yang diberikan Wali Kota.
“Penolakan ini dilakukan karena suudzon akan dimutasi. Selain itu, beliau juga menolak karena tidak ada rekom dari KASN,” terang Ning Ita.
Menurut Ning Ita, sesuai aturan, asesmen tersebut boleh dilaksanakan dalam rangka pemetaan kompetensi. Sehingga tujuannya bukan hanya untuk mutasi atau promosi semata tapi juga untuk kompetensi.
“Ketika dirasa perlu dilakukan uji kompetensi kembali, PPK punya hak untuk menugaskan tim pansel melakukan asesmen kepada pejabat tersebut,” bebernya.
Ning Ita mengungkapkan, asesmen ini tidak hanya dilakukan bagi JPT Pratama saja, eselon III pengawas juga diasesmen, eselon IV administrator juga setiap dua tahun ada asesmen.
“Hal ini kami lakukan guna untuk melakukan pemetaan kompetensi,” tambahnya.
Ditanya soal posisi jabatan Sumaljo saat ini, Wali Kota menyampaikan ditempatkan di sekretariat Sekda Kota Mojokerto.
“Dengan adanya kasus penjatuhan disiplin ini kami ingatkan kepada semua ASN Kota Mojokerto, bahwa ada regulasi PP 94 tahun 2021 bagaimana menerapkan nilai disiplin dalam melaksanakan tugas ada hak dan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(sya/lio)