Mojokerto, blok-a.com — Sebanyak sembilan anggota Polres Mojokerto Kota menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Mojokerto atas keberhasilan mereka mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti senilai Rp307 juta. Penghargaan diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7/2025).
Penghargaan tersebut diberikan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Mojokerto, Dr. H. Rachman Sidharta Arisandi, kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Arif Setiawan dan delapan anggotanya dalam acara tasyakuran Hari Bhayangkara.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri yang tetap sigap menjalankan tiga fungsi utama: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujar Rachman yang akrab disapa Cak Sandi.
Ia juga menyoroti kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah tantangan era modernisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri juga menyerahkan santunan dari Asabri kepada orang tua almarhum Bripda Wahyu Prastiyanto.
Wahyu merupakan anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota yang gugur saat bertugas dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan pada 2020.
Sebelum tasyakuran, upacara peringatan Hari Bhayangkara digelar di Lapangan Sasana Praja Abhipraya, Kantor Wali Kota Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota bertindak sebagai inspektur upacara, didampingi jajaran Forkopimda dan pejabat utama Polres.
Dalam amanatnya, AKBP Daniel mengajak seluruh jajarannya merefleksikan tema peringatan tahun ini: Polri untuk Masyarakat.
“Kehadiran Polri harus menjadi sumber solusi, bukan masalah. Menjadi penenang, bukan pemicu,” kata Daniel.(sya/lio)








