blok-a.com – Reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) berbuah manis. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag bakal menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) menjadi 80 persen.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag.
“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ungkap Yaqut dalam siaran pers, Kamis (15/6/2023).
Yaqut menyampaikan, KemenPAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, mengatakan kabar ini merupakan kado spesial bagi seluruh ASN Kemenag.
“Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” tutur Gus Men.
“Jangan kendurkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.
“Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.(lio)