Blitar, blok-a.com – Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Sekda Kabupaten Blitar, Asisten, Kepala OPD terkait, serta Camat dan Kepala Desa menerima kunjungan kerja dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Kamis (10/08/2023).
Dalam sambutanya, Bupati Rini Syarifah menjelaskan, secara administratif, Pemerintah Kabupaten Blitar terbagi menjadi 22 kecamatan, 220 desa, 28 kelurahan, dengan jumlah penduduk sekitar 1,2 juta jiwa yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar. Bahkan ada yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Kami sangat mengapresiasi arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tentang Perhutanan Sosial yang sudah menjadi program nasional. Dimana melibatkan Kementerian, Lembaga serta Pemerintah Daerah yang berperan aktif dalam mendukung Perhutanan Sosial,” kata Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar.
Menurut Mak Rini, karena desa yang memiliki hutan pangkuan tidak banyak mendapatkan manfaat dalam pengelolaannya, maka desa menjadi pihak yang dirugikan apabila terjadi kerusakan hutan. Sehingga desa harus terlibat dalam menjaga kelestarian hutan.
“Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya, dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Mak Rini berharap kepada Kemendes PDTT dan jajarannya, kedepannya untuk senantiasa memberikan pendampingan terhadap semua rencana Pemerintah Kabupaten Blitar. Guna mensukseskan program Nasional Pemerintah Pusat maupun dari Kementerian.
“Saya berharap kepada Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Pedesaan, Kemendes PDTT beserta jajaran beserta narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur kiranya dapat memberikan petunjuk dan wawasan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar khususnya desa – desa yang memiliki Kawasan hutan. Agar desa dapat manfaat yang sebesar – besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
“Karena desa berkewajiban untuk mengentaskan kemiskinan di masyarakat berada pada wilayah hutan sekaligus desa dapat menganggarkan Dana Desa dalam pelestarian dan pemanfaatan hutan di wilayahnya” pungkas orang nomor satu di Jajaran Pemkab Blitar itu. (jar/lio)