Temukan Empat Bayi Terlantar, Dinsos Kabupaten Malang Lakukan ini

Caption : Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki saat ditemui awakmedia (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Caption : Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki saat ditemui awakmedia (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang telah memfasilitasi empat bayi terlantar melalui program Calon Orang Tua Angkat (COTA).

Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki mengatakan, keempat bayi terlantar tersebut ditemukan selama rentan waktu Januari hingga pertengahan Oktober 2023.

“Sejauh ini sejak awal 2023, ada empat kasus bayi terlantar. Diantaranya ditemukan di Kecamatan Karangploso, Pakisaji, Bantur dan terakhir di Pagak beberapa waktu lalu,” ujar Pantjaningsih saat ditemui Rabu (18/10/2023).

Pantja sapaan akrabnya menyebut, sejauh ini Dinsos Kabupaten Malang hanya berwenang memfasilitasi temuan anak terlantar.

Sementara itu, untuk proses perawatan hingga adanya adopsi melalui program Calon Orang Tua Angkat (COTA) adalah ranah dari UPT. Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

“Dinsos tidak memproses untuk pengangkatan anak. Ketika ada bayi bermasalah atau ditemukan di lapangan, awal memang petugas sosial yang menangani. Namun, selanjutnya bayi akan diamankan di UPT milik Dinsos Provinsi Jatim di Sidoarjo,” jelasnya.

Dalam kasus penemuan bayi, kata Pantja, jika keluarga bayi tidak juga diketemukan maka bayi akan diserahkan ke Balai Perlindungan dan Pelayanan Anak dan Balita Dinsos Provinsi Jatim alias menjadi hak milik negara.

“Proses penyelidikan berjalan selama tiga bulan, jika anak tersebut setelah dilakukan publikasi tidak ada yang mengakui, maka anak tersebut merupakan hak milik negara,” bebernya.

Kendati demikian, bayi tersebut bisa diadopsi melalui program COTA. Namun, proses adopsi tidak dapat serta merta. Ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sejauh ini, salah satu yakni kemampuan ekonomi keluarga pengadopsi.

“Selain itu, harus berstatus menikah, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, bukan merupakan pasangan sejenis, belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dan masih banyak syarat lainnya,” rincinya.

Dari keempat bayi yang ditemukan di Kabupaten Malang, lanjut Pantja, ada satu banyi yang akan dilakukan proses adopsi melalui program COTA.

Sementara itu, dua bayi lainnya masih dilakukan perawatan di UPT Perlundungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo dan satu bayi yang baru saja ditemukan di Kecamatan Pagak masih diproses untuk segera diantar.

“Satu bayi masih belum, karena masih di Pagak. Akan segera dibawa dan tidak menunggu lagi. Karena bayi tidak dijadikan alat bukti, harus dirawat dan diamankan dulu. Tanpa melihat kasus berjalan,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?