Seluruh Fraksi Setujui LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo 2022

Rapat paripurna pembahasan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo TA 2022, Rabu (26/7/2023).

Probolinggo, blok-a.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo mulai dari Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Rapat paripurna pembahasan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo TA 2022 memasuki tahapan akhir, Rabu (26/7/2023).

Dalam rapat paripurna DPRD kali ini agenda penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama tentang peraturan daerah (Perda) LPJ pelaksanaan APBD 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo, dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Dalam keputusan bersama DPRD dan Pemkab Probolinggo menyebutkan pendapatan sebesar Rp2.345.094.069.676,37, belanja dan transfer sebesar Rp2.343.434.209.734,62 dan surplus/defisit sebesar Rp1.659.859.941,75.

Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp 336.313.117.852,06, pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp20.000.000.000,00 dan surplus/defisit sebesar Rp316.313.117.852,06.

Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp15.504.055.615,37. Selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp302.251.350.389,38 selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp317.755.406.004,75. Selisih anggaran pembiayaan dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 217.571.789,06. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0 dan selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp217.571.789,06.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember TA 2022, saldo anggaran lebih (SAL) awal sebesar Rp337.615.364.956,24, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp335.695.197.965,86 total sebesar Rp1.920.166.990,38, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp317.972.977.793,81, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp1.920.166.990,38, lain-lain sebesar Rp0,00 dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir sebesar Rp317.972.977.793,81.

Neraca per 31 Desember tahun anggaran 2022 adalah jumlah aset sebesar Rp 3.165.871.683.023,05, jumlah kewajiban sebesar Rp 25.280.428.398,84, jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.140.591.254.624,21.

Kemudian Laporan Operasional per 31 Desember 2022 meliputi kegiatan operasional, non operasional dan pos luar biasa. Untuk kegiatan operasional meliputi jumlah pendapatan laporan operasional sebesar Rp 2.042.101.776.259,85, jumlah beban sebesar Rp 1.954.892.925.617,98 dan surplus/defisit dari operasional sebesar Rp 87.208.850.641,87.

Kegiatan non operasional diantaranya surplus dari kegiatan non operasional lainnya-LO sebesar Rp 0,00, defisit dari kegiatan non operasional lainnya-LO sebesar Rp 10.768.984.234,15 dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp (10.768.984.234,15). Sementara pos luar biasa meliputi pendapatan luar biasa-LO sebesar Rp 0,00, beban luar biasa sebesar Rp 0,00, surplus/defisit dari pos luar biasa sebesar Rp 0,00 dan surplus-LO sebesar Rp 76.439.866.407,72.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun anggaran 2022, saldo kas awal per 1 Januari 2022 sebesar Rp 337.615.025.011,24, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 231.595.462.406,74, arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan sebesar Rp (249.935.462.406,74), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp. (617.919.886,20), arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp (0,00), koreksi SILPA tahun lalu sebesar Rp1.920.166.990,38 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp 317.975.713.864,16.

Kemudian laporan perubahan ekuitas Per 31 Desember Tahun 2022, ekuitas awal sebesar Rp 3.060.281.631.801,87, surplus/defisit LO sebesar Rp 76.439.866.407,72, dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp 3.869.756.414,61 dan ekuitas akhir sebesar Rp 3.140.591.254.624,21.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama Wakil Bupati Probolinggo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD TA 2022.

Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo atas ditandatanganinya persetujuan bersama tentang Raperda LPj pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo TA 2022.

“Segala saran dan masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, rapat-rapat komisi DPRD, rapat Badan Anggaran DPRD maupun pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD kami perhatikan untuk segera ditindaklanjuti oleh para Kepala Perangkat Daerah sesuai bidang tugas masing-masing,” katanya.

Selanjutnya Raperda LPj pelaksanaan APBD TA 2022 ini segera diajukan untuk mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

“Selanjutnya hasil evaluasi dan persetujuan Gubernur Jawa Timur menjadi dasar untuk penetapan Raperda menjadi Perda LPj Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” pungkasnya.(rid/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com