Pemkab Jember Tetapkan THR PPPK Paruh Waktu 50 Persen, Dihitung Proporsional Berdasarkan Masa Kerja

Bupati Jember, Gus Fawait (foto: ist)
Bupati Jember, Gus Fawait saat memberikan keterangan di depan wartawan (foto: ist)

Jember, Blok-a.com – Kepastian mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jember akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi mengumumkan mekanisme pembagian tunjangan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026) malam.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Bupati Jember, Gus Fawait, menjelaskan bahwa proses penentuan besaran THR ini melibatkan konsultasi intensif dengan pemerintah pusat. Jember mencatatkan diri sebagai salah satu kabupaten yang paling progresif dengan mengusulkan pemberian THR sebesar satu bulan gaji penuh atau 100 persen.

Namun, dinamika harmonisasi regulasi di tingkat kementerian menetapkan bahwa pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu disetujui sebesar 50 persen. Hal ini berkaitan dengan penyesuaian anggaran dan aturan main secara nasional yang harus ditaati oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, detail mengenai siapa mendapatkan berapa dijelaskan secara teknis oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember, Yuliana Harimurti. Yuliana menekankan bahwa besaran yang diterima setiap individu akan bersifat proporsional.

“Pemberian THR ini merujuk pada regulasi Pasal 9 Angka 14. Penentunya adalah masa kerja berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal atau TMT dari kontrak kerja masing-masing pegawai,” urai Yuliana.

Artinya, penghitungan 50 persen tersebut akan dikalikan dengan durasi kontrak yang telah dijalani.

Sebagai contoh, ada pegawai yang masa kontraknya sudah berjalan 12 bulan penuh, namun ada juga yang baru berjalan 8 atau 6 bulan. Variasi durasi kerja inilah yang akan menentukan nominal akhir yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Mekanisme ini dipilih untuk menjamin rasa keadilan agar pemberian tunjangan benar-benar selaras dengan masa pengabdian masing-masing individu di Pemkab Jember.

Transparansi ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat akar rumput. Pemkab Jember ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan. (rio/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com