Banyuwangi, blok-a.com – Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Banyuwangi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 – 2043.
Sebelum masuk dalam pembahasan Raperda, terlebih dahulu diawali rapat internal bersama tenaga ahli atau pakar pembahasan Raperda. Untuk mendapatkan masukan, pendapat maupun sara agar rancangan regulasi daerah yang mengatur tentang pemanfaatan ruang menjadi sempurna.
Ketua gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda RTRW DPRD Banyuwangi, Patemo menyampaikan, Raperda RTRW ini usulan dari ekskutif. Tujuannya untuk mewujudkan penataan ruang kabupaten Banyuwangi pada pengembangan permukiman dan infrastruktur. Untuk mendukung agropolitan, wisata, dan minapolitan yang berkelanjutan, yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana, maka pembahasannya harus serius.
”Kami berharap anggota gabungan komisi I dan II benar-benar serius mendalami, mencermati isi Raperda RTRW yang diusulkan eksekutif, karena raperda ini sangat luar biasa krusialnya dan di Raperda ini berbagai persoalan pemanfaatan ruang wilayah Banyuwangi secara keseluruhan diatur,” ucap Patemo saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Banggar DPRD Banyuwangi Bersama TPAD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022
”Bagaimana penataan zonasi wilayah benar-benar kita detailkan, dewan sesuai dengan fungsinya akan membahas secara cermat regulasi daerah ini agar tidak ada dosa kepada anak turun kita di dua puluh tahun kedepan dan seterusnya,” tambah politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo ini.
Lebih lanjut, Patemo mengatakan, ruang lingkup yang diatur antara lain, penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah.
”Dalam raperda RTRW banyak yang akan diatur seperti zona pemukiman, zona pertanian, industri, pertambangan hingga sistem jaringan prasarana,” jelasnya.
Patemo mengungkapkan, rapat internal yang digelar saat ini masih tahap pendalaman pasal demi pasal bersama tenaga ahli. Selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat kembali bersama eksekutif.
“Pada initinya Raperda rencana tata ruang wilayah kabupaten ini untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,” pungkasnya. (ras/lio)