Rapat Banggar DPRD Kabupaten Blitar Gagal Digelar, Nasib APBD 2026 Terancam

Rapat Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Blitar batal digelar. (blok-a.com/Fajar)
Rapat Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Blitar batal digelar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Rencana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar terpaksa dibatalkan.

Rapat yang seharusnya digelar Rabu (27/8/2025) tersebut, tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Dari total anggota dewan, hanya 10 orang anggota dan 1 wakil ketua DPRD yang hadir. Meskipun rapat sempat diundur untuk menunggu kehadiran anggota lainnya, namun jumlah kehadiran tidak kunjung bertambah hingga menjelang sore.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, gagalnya rapat Banggar DPRD ini tentu akan membuat nasib Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 serta Rancangan APBD 2026 kian tak jelas.

“KUA dan PPAS menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026 yang sejalan dengan kebijakan pembangunan jangka panjang (RPJMD) dan prioritas pembangunan daerah. Ini penting, agar anggaran difokuskan pada program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” kata Khusna Lindarti.

Gagalnya rapat ini menambah panjang daftar permasalahan antara DPRD dan Bupati serta Wakil Bupati Blitar. Sebelumnya, Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS untuk APBD 2026 juga batal digelar. Situasi ini berpotensi berdampak negatif pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kabupaten Blitar.  (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com