Perubahan Perbup PTSL Magetan Sedang Diproses, Belum Ada Tenggat Waktu

Pj Sekdakab Magetan, Muhtar Wakid.
Pj Sekdakab Magetan, Muhtar Wakid.

Magetan, blok-a.com – Evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Magetan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi bergulir. Namun, di balik proses pembahasan yang disebut sudah berjalan, masyarakat masih menanti kepastian kapan perubahan aturan tersebut benar-benar akan diselesaikan.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Magetan, Muhtar Wakid, mengungkapkan, evaluasi telah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bagian Hukum.

“Lebih detail, silakan ke Bagian Hukum. Secara garis besar Perbup PTSL sedang dikaji untuk ada perubahan atau penyesuaian. Kami sudah rapatkan bersama OPD dan bagian terkait. Proses perubahan Perbup harus melalui mekanisme, tapi diupayakan secepatnya. Masalah tanggal dan bulan belum bisa memastikan, semoga tahun ini bisa selesai,” kata Muhtar, Jumat (1/8/2025).

Meski memberi sinyal positif, pernyataan itu juga mengindikasikan belum adanya tenggat waktu yang jelas.

Padahal, publik berharap janji evaluasi dari Bupati Magetan yang disampaikan sebelumnya dapat segera direalisasikan.

Sejumlah ketentuan dalam Perbup PTSL dinilai masih menimbulkan beban bagi warga dan perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Proses evaluasi kali ini diharapkan tidak hanya berhenti di meja rapat, tetapi benar-benar menghasilkan aturan yang lebih berpihak pada masyarakat.(nan/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com