Blitar, blok-a.com – Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM., dan Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, secara resmi menyerahkan 3.132 sertifikat redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) kepada masyarakat. Acara penyerahan berlangsung di Pendopo Sasana Adhi Praja, Senin (29/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menyampaikan pentingnya sertifikat ini sebagai simbol kehadiran negara dalam mengatasi masalah pertanahan.
“Penyerahan sertifikat ini bukan hanya sekadar formalitas. Ini adalah langkah konkret negara untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang telah lama ada di masyarakat,” kata Bupati Rijanto.
Rojanto berharap, agar para pemegang sertifikat dapat memanfaatkan lahan bersertifikat tersebut secara optimal.
“Sertifikat ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung kegiatan pertanian serta usaha produktif lainnya,” tambahnya.
Rijanto juga mengingatkan, bahwa acara ini merupakan momen penting bagi masyarakat untuk menyadari tanggung jawab dalam menjaga lingkungan.
“Kelestarian lingkungan merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan. Kami berharap masyarakat dapat mengelola lahan dengan bijak, menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan alam,” tandasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, dan Kepala BPN Kabupaten Blitar, Barkah Yulianto, yang menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah.
“Kami siap bersinergi untuk memastikan semua proses pertanahan berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” kata Asep Heri.
Penyerahan sertifikat yang berlangsung dari 29 hingga 30 Desember 2025 ini, dianggap sebagai kado akhir tahun yang berharga dari Bupati dan Wakil Bupati untuk masyarakat Kabupaten Blitar. (jar/lio)










Balas
Lihat komentar