Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengeluarkan instruksi khusus terkait keamanan dan keselamatan pegawai di tengah situasi yang kurang kondusif di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kota Mojokerto bernomor 800/9037/417.603.3/2025 yang diterbitkan pada Minggu (31/8/2025).
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, disebutkan bahwa mulai 1 hingga 4 September 2025, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto diberikan kelonggaran tidak mengenakan seragam dinas seperti biasanya.
Sebagai gantinya, pegawai diperbolehkan mengenakan pakaian bebas rapi.
Selain itu, selama periode tersebut, kendaraan dinas berpelat merah juga tidak diperkenankan digunakan hingga situasi keamanan kembali membaik.
“Pegawai diminta mengamankan dokumen dan aset negara serta ikut menjaga keamanan kantor selama 24 jam,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Instruksi lainnya adalah pelaksanaan doa bersama pada Senin (1/9/2025) di masing-masing perangkat daerah. Doa bersama itu digelar untuk memohon agar Indonesia tetap dalam keadaan aman, damai, kondusif, sekaligus mendoakan almarhum Affan Kurniawan.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti instruksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur terkait keamanan kerja pegawai. Situasi di Surabaya dan sekitarnya disebut menjadi salah satu pertimbangan keluarnya kebijakan tersebut.
Langkah antisipatif ini diharapkan dapat menjaga keselamatan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.(sya/lio)










Balas