Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memangkas anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial pejabat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini diarahkan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang.
“Pak Sekda sudah memerintahkan untuk membuat SE efisiensi itu. Mulai dari pengurangan perjalanan dinas, kegiatan di hotel yang sifatnya tidak terlalu penting hanya seremonial, dan beberapa hal lainnya itu harus sudah mulai dikurangi,” ujarnya, Selasa, 4 Februari 2025.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah menelaah anggaran perjalanan dinas di setiap perangkat daerah. Dari hasil evaluasi, total anggaran perjalanan dinas di Pemkot Malang mencapai Rp 92 miliar. Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, anggaran ini akan dipangkas hingga 50 persen, menghasilkan penghematan sebesar Rp 46 miliar per tahun.
“Tinggal menunggu hari Kamis besok, kalau ada arahan misalnya Kota Malang harus dana transfer yang dipotong sekian misalnya. Nah dengan pemotongan perjalanan dinas 50 persen itu kita sudah punya dana saving Rp 46 miliar. Jadi kita masih nunggu,” jelas Dwi.
Karena anggaran sudah berjalan, Pemkot Malang akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penjabaran Perubahan yang nantinya dilaporkan ke DPRD Kota Malang. Perwal ini akan membantu memetakan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang setelah efisiensi dilakukan.
“Jadi efisiensinya terlihat, misalnya kan dana transfer itu sekian, maka kami harus menutup. Karena kalau dana transfer itu yang memang harus dikerjakan, kami kan harus menutup itu. Di Perwal mendahului, Perwal Perubahan Penjabaran,” ungkapnya. (yog/bob)









