Situbondo, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo berencana merumahkan sekitar 600 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintahannya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengumumkan rencana tersebut saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati Situbondo, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah melakukan konsultasi kepada provinsi dan pusat, dalam hal ini Kemendagri dan BKN, teman-teman saudara harus dirumahkan,” kata Yusuf Rio di hadapan seluruh perangkat daerah.
Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan SE MenPAN-RB yang menginstruksikan penghapusan jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Sementara itu, untuk kebutuhan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, pemerintah daerah akan menggunakan sistem outsourcing melalui pihak ketiga.
Bupati Yusuf Rio juga menyoroti dampak dari pengurangan tenaga non-ASN terhadap operasional pemerintah daerah.
“Ke depan kita akan kehilangan 600 talenta, yang biasa sudah bekerja dengan saudara-saudara. Sementara, belum ada tenaga baru atau sumber daya manusia baru yang akan mengganti posisi-posisi itu,” lanjutnya.
Untuk itu, ia mendorong seluruh ASN di Situbondo agar meningkatkan kinerja dan siap menghadapi tantangan tersebut.
“Hari ini, saya menyampaikan tantangan itu harus menjadi hal yang harus kita jawab dengan kinerja,” tegas Yusuf Rio.
Dengan rencana ini, Pemkab Situbondo akan melakukan penyesuaian distribusi tugas di masing-masing perangkat daerah guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.(fir/lio)









