Pemkab Sidoarjo Luncurkan “Dijapri”, Sistem Pembayaran Pajak Belanja Berhadiah

Bupati Sidoarjo Subandi dalam rapat bersama sejumlah pejabat di ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Rabu (20/8/2025).
Bupati Sidoarjo Subandi dalam rapat bersama sejumlah pejabat di ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Rabu (20/8/2025).

Sidoarjo, Blok-a.com – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program Digital Jayandaru Tax Prize (Dijapri) berhadiah. Yakni sebuah sistem pembayaran pajak belanja secara elektronik yang mendapat poin undian.

Tujuan diluncurkan program tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak secara digital serta menunjang transparansi pendapatan pajak daerah.

Bupati Sidoarjo,Subandi, menyampaikan bahwa Dijapri merupakan salah satu inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Dirinya menegaskan bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk semakin sadar pajak. Salah satunya dengan Dijapri. Yakni bertransaksi di tempat usaha yang sudah menggunakan alat perekam transaksi.

“Melalui program Dijapri, masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk memperoleh poin undian. Nantinya poin yang terkumpul dapat digunakan untuk mengikuti undian berhadiah dengan berbagai hadiah menarik,” terang Bupati Subandi, Rabu (11/2/2026).

Subandi menjelaskan, cara mengikuti program Dijapri dinilai cukup mudah. Pertama, masyarakat memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi. Selanjutnya, masyarakat dapat memindai QR Code pada X-Banner atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk. Setelah itu, peserta memilih objek pajak, mengunggah foto struk, serta melengkapi data yang diminta.

“Dalam ketentuannya, setiap transaksi belanja dengan nominal yang tercantum pada struk hingga Rp50.000 akan mendapatkan 1 poin undian dan berlaku kelipatan. Sebagai contoh, struk belanja sebesar Rp121.000 akan mendapatkan 2 poin. sedangkan transaksi belanja sebesar Rp771.000 akan memperoleh 15 poin undian. Sedangkan untuk struk yang dapat diikutsertakan dalam undian ialah bukti transaksi belanja periode transaksi mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026,” jelasnya.

Selain memperkuat budaya transparansi pencatatan transaksi, program tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berbelanja di tempat usaha yang taat pajak. Subandi berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam program tersebut.

“Karena selain berkesempatan mendapatkan hadiah, partisipasi itu menjadi bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan Sidoarjo,” pungkasnya. (fah/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com