Banyuwangi, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi membuka pendaftaran formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 bagi 659 tenaga honorer secara online.
Formasi PPPK dibuka untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sejak tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Menurut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, penetapan kebijakan tidak ada syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
“Kebijakan ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, untuk ikut seleksi PPPK, juga untuk masyarakat umum,” kata Ipuk Fiestiandani, Rabu (20/9/2023).
Selain itu, juga mengajak putra-putri terbaik Banyuwangi untuk ikut bergabung memajukan daerah melalui PPPK.
”Tambahan PPPK dari hasil rekrutmen ini akan semakin memperkuat tim pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus menjalankan kerja-kerja inovasi daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut Ipuk menjelaskan, seleksi calon PPPK dilakukan secara transparan melalui proses pendaftaran hingga selesai. Seluruh tahapan seleksi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Ipuk juga berpesan, agar para calon peserta bisa mempersiapkan diri secara maksimal dan tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan bisa meloloskan peserta seleksi.
“Perbanyak belajar dan berdoa. Minta restu orang tua. Jangan percaya apabila ada pihak yang menjanjikan dan memastikan diterima dalam seleksi tersebut. Semoga Allah memberi kemudahan dan kelancaran untuk semua,” tandasnya.
Kuota PPPK
Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ilzam Nuzuli mengatakan, kuota formasi dibuka untuk lowongan PPPK yakni, tenaga kesehatan sebanyak 465 orang, guru 129, tenaga teknis 65 orang.
“Pada seleksi PPPK tahun ini, terdapat dua jenis formasi yang dibuka, yakni formasi khusus dan umum,” ucap Ilzam Nuzuli.
Untuk lowongan guru, formasi khusus terdiri dari pelamar prioritas, eks-tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
“Pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya,” terangnya.
Sementara eks-tenaga honorer kategori II yang dimaksud harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar dalam Dapodik dan memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun,” ungkapnya
Formasi umum, guru berasal dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.
“Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, formasi khusus diberikan kepada tenaga eks honorer kategori II yang terdaftar dalam BKN atau tenaga harian lepas (THL) Pemkab Banyuwangi yang terdaftar dalam database BKPP,” urainya.
Terkait tahapan seleksi, pendaftaran PPPK dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan digelar pada 13-16 Oktober.
“Tahapan akan dilanjutkan dengan masa sanggah (17-19 Oktober), jawab sanggah (17-21 Oktober), dan pengumuman pasca sanggah (20-26 Oktober). Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi (8 November – 2 Desember) dan pengumuman kelulusan (4-13 Desember),” jelasnya.
Informasi calon pelamar PPPK dapat diakses di tautan https://bkd.banyuwangi.go.id.
“Informasi calon pelamar PPPK dapat diakses di tautan https://bkd.banyuwangikab.go.id. Di sana berbagai informasi terkait pendaftaran bisa dilihat mulai dari tahapan seleksi, syarat, petunjuk, dan ketentuan lainnya,” pungkasnya. (kur/lio)