Pansus DPRD Sumenep Sebut PT WUS Tidak Bisa Dapat Kucuran Dana PI

Anggota Pansus II DPRD Sumenep, Juhari.
Anggota Pansus II DPRD Sumenep, Juhari.

Sumenep, blok-a.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Juhari mengaku PT Wira Usaha Sumekar (WUS) tidak bisa memperoleh Participating Interest (PI) lantaran sejumlah regulasi yang belum terpenuhi.

“Selama regulasi belum terpenuhi, bukan tidak layak, tapi memang tidak bisa. Oleh karena itu, PT WUS harus segera melakukan langkah-langkah konkret untuk memenuhi semua aturan yang ada,” katanya.

Menurutnya, regulasi dan syarat pendirian perusahaan daerah tersebut belum tuntas. Ia menjelaskan bahwa saham PT WUS sejatinya sudah diambil alih dari MMI.

“Yang penyertaan modal itu sebenarnya tidak ada. Itu kan miliknya MMI,” ujar Juhari.

Namun, menurutnya, kepemilikan penuh saja belum cukup jika aturan lain belum dipenuhi. Ia menegaskan bahwa PI tidak bisa diterima apabila masih ada intervensi pemodal lain.

“Masalahnya, aturannya kalau masih diintervensi oleh pemodal atau pemilik saham lain, itu kan tidak bisa menerima PI. Bagaimana bisa 98 persen murni milik daerah,” terangnya.

Juhari menekankan bahwa langkah prioritas adalah memastikan pendirian PT WUS sesuai prosedur agar peluang mendapatkan dana PI terbuka lebar.

“Oleh sebab itu, perlu dikaji ulang. Pendirian PT WUS itu yang harus dikedepankan, agar nantinya mendapat kucuran PI,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aturan terkait PI masih dalam pembahasan, sehingga PT WUS belum bisa bergerak lebih jauh.

“Belum, ini kan aturannya belum rampung. Masih belum tuntas pembahasannya. Nanti kalau sudah tuntas, MMI tidak akan mengganggu PT WUS, dan MMI murni sudah keluar dari PT WUS. Barulah PT WUS berhak memperoleh dana PI,” lanjutnya.

“Bagaimana PT WUS ini tidak stagnan? Di antaranya pendirian, nama PT WUS itu seperti apa, kemudian modal. Itu kan persyaratannya harus dipenuhi, sehingga baru bisa mendapat dana PI. Kalau seperti sekarang ini, justru stagnan dan malah rugi,” jelasnya. (ram/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com