Pakar Hukum Supriarno Sebut Bupati Blitar Pertahankan TP2ID Tidak Melanggar Undang-undang

FOTO : Dr. Supriarno, S.H., M.H, salah satu tokoh dan juga seorang pakar hukum. (Foto : blok-a.com/Fajar)
FOTO : Dr. Supriarno, S.H., M.H, salah satu tokoh dan juga seorang pakar hukum. (Foto : blok-a.com/Fajar)

 

Blitar, blok-a.com – Keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, tuai kritikan. Bahkan sebagian masyarakat menghendaki untuk dibubarkan. Kendati demikian, Bupati Blitar Rini Syarifah masih ingin mempertahankan keberadaan TP2ID.

Sikap Bupati Rini Syarifah mempertahankan TP2ID tersebut, mendapat apresiasi dari salah satu tokoh dan juga seorang pakar hukum, Dr. Supriarno, S.H., M.H.

Menurut Supriarno, pembentukan TP2ID ini tidak melanggar peraturan dan undang-undang.

“Tentunya ini patut untuk diapresiasi, bila Bupati Blitar mempertahankannya,” kata Supriarno, Sabtu (21/10/2023).

Lebih lanjut Supriarno menandaskan, melihat kapasitas sebagai Bupati kurang memenuhi syarat, maka perlu ada bantuan yang namanya TP2ID.

”Sebetulnya saya sangat prihatin melihat carut-marut tata kelola pemerintah saat ini. Namun tindakan Bupati dalam mempertahankan kelembagaan TP2ID ini patut diapresiasi. Karena tidak melanggar undang-undang,  dan bisa membedakan mana pelanggaran, jangan sampai mencampuradukkan soal keberadaan kelembagaan itu,” tandasnya.

Supriarno menegaskan, ada hal penting yang patut dibedakan antara ketidakefektifan dengan pelanggaran yang dilakukan secara personalia, dan dalam prakteknya personalianya juga tidak penuh.

”Jelas ini merupakan wewenang eksekutif mengadakan lembaga tetsebut. Namun, bilamana ada pelanggaran tentunya wajib untuk dikoreksi”, tegasnya.

Terkait hak angket yang akan dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar, menurut Supriarno, itu kurang efektif.

”Menurut saya hal itu kurang efektif, perlu ada pilihan yang tepat, karena ada persoalan yang lebih besar. Terkhusus mengenai hak angket ini malah bisa menggerus rasa simpati bagi orang yang mengerti,” pungkas Supriarno.

Sebelumnya diberitakan, meskipun banyak kritikan untuk membubarkan Tim Percepatan, Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Bupati Blitar Rini Syarifah masih ingin mempertahankan
tim tersebut.

TP2ID diduga sudah melakukan kewenangan melebihi batas. Termasuk indikasi melakukan intervensi terhadap penempatan ASN dalam mutasi jabatan serta mengintervensi kebijakan dari OPD di lingkungan Pemkab Blitar.

Keberadaan TP2ID menurut Bupati wanita pertama di Blitar ini, meski saat ini sudah ada tiga anggota yang mengundurkan diri, namun masih dibutuhkan sebagai tim yang bisa memberikan masukan dan saran.

Bupati Rini Syarifah juga tidak akan mengganti anggota yang mengundurkan diri. Artinya masih memaksimalkan jumlah anggota TP2ID yang masih tersisa. Karena masukan dan saran dari timvperceparan itu sangat penting.

Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar, tidak mempermasalahkan isu nepotisme yang berkembang gara-gara penanggung jawab TP2ID merupakan kakak kandungnya. Termasuk dugaan intervensi kepada OPD di lingkungan Pemkab Blitar. (jar/bob)

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?