Operasi Gabungan Sasar 15 Toko di Mojokerto, Gencarkan Gempur Rokok Ilegal

Razia gabungan sedang memeriksa salah satu toko di wilayah kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Razia gabungan sedang memeriksa salah satu toko di wilayah kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, Jumat (21/11/2025). Razia dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, serta Bea Cukai Sidoarjo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi yang merugikan negara dan pelaku industri rokok legal.

Dalam kegiatan kali ini, petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir seluruh wilayah Kota Mojokerto. Masing-masing tim menyasar Kecamatan Magersari, Kranggan, dan Prajuritkulon. Setiap tim merazia lima toko, sehingga total 15 toko menjadi target pemeriksaan sekaligus sosialisasi terkait bahaya peredaran rokok ilegal.

Operasi dimulai pada pagi hari dengan apel gabungan sebelum personel bergerak ke titik lokasi yang telah dipetakan. Setibanya di toko-toko sasaran, petugas memeriksa etalase serta tempat penyimpanan rokok untuk memastikan tidak ada produk yang tidak bercukai resmi.

Selain pemeriksaan, pemilik toko diberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, termasuk pita cukai palsu, tanpa cukai, atau tidak sesuai peruntukan. Setiap toko yang telah dirazia kemudian ditempeli stiker sebagai tanda bahwa lokasi tersebut telah mendapat pembinaan dan pengawasan.

Hasil operasi hari ini memastikan tidak ditemukan rokok ilegal di seluruh titik razia. Namun, petugas tetap mengingatkan bahwa potensi peredaran barang ilegal tersebut tetap ada dan harus terus diawasi.

Tio Trihatmaja dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga penerimaan negara.

“Peredarannya itu kemungkinan tetap ada. Yang bisa ditekan adalah jumlah peredarannya di wilayah pemasaran. Kalau bisa dihilangkan, memang kewajibannya harus seperti itu. Namun potensi itu tetap muncul,” ujarnya.

Tio juga menjelaskan bahwa wilayah Jawa Timur berada di bawah dua Kantor Wilayah (Kanwil)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni Jatim I dan Jatim II.

– Jatim I meliputi wilayah Utara Jawa Timur antara lain Surabaya, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Madura, Sidoarjo, hingga Pasuruan.

– Jatim II mencakup kawasan selatan Jawa Timur mulai Blitar, Madiun, Malang, hingga Banyuwangi.

Kasi Pengawasan, Penyuluhan, dan Pembinaan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menyampaikan bahwa hasil operasi kali ini menjadi hal yang patut disyukuri.

“Alhamdulillah, dari operasi hari ini belum ditemukan peredaran rokok ilegal. Ini harus terus dipertahankan agar ke depannya rokok ilegal tidak ada di Mojokerto, dan secara umum di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Yoga menjelaskan bahwa selain toko, ke depan operasi bisa menyasar pedagang keliling yang menjual rokok memakai motor apabila ditemukan indikasi peredaran.

Ia juga menyebut sempat bertemu dengan sejumlah sales rokok legal, termasuk dari PT Djarum. Satpol PP meminta bantuan para sales untuk ikut mendeteksi peredaran rokok ilegal di lapangan.

“Mereka sering turun ke toko-toko. Jika menemukan rokok yang bukan rokok legal, mohon diinformasikan kepada kami atau Satpol PP agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya menggerus pendapatan negara, tetapi juga mengancam mata pencaharian pekerja di industri rokok resmi, termasuk para sales.(sya/lio/adv)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com