Sumenep, blok-a.com – Pelaksanaan APBD Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu harus dipertanggungjawabkan oleh pihak eksekutif (kepala daerah) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Sebab program pemerintah yang tercover dalam APBD harus dipertanggungjawabkan realisasinya.
Melalui rapat paripurna DPRD, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah menyampaikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 lalu kepada DPRD Sumenep.
Hal itu disampaikan dalam nota penjelasan Bupati Bumenep terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022,’ di Graha Paripurna DPRD Sumenep beberapa waktu lalu.
Sesuai amanat UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah tercantum dalam pasal 194.
Bunyi pasal itu bahwa kepala daerah wajib menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Pemerintah daerah harus melaporkan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Nyai Eva, sapaan akrab Wabup Dewi Khalifah, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, beberapa laporan keuangan pemerintah daerah telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2022.
Seperti, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan aristas, laporan perubahan likwitas dan catatan atas laporan keuangan.
Dikatakan, bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan pemerintah daerah yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit BPK. Sebagai wujud tata kelola pemerintahan dalam sektor keuangan.
Akuntabilitas laporan keuangan pemerintah dapat memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Sumenep TA 2022. Yakni dengan menyesuaikan akuntabilitas pemerintah.
“Syukurlah atas kerja sama yang baik dari semua pihak, akhirnya Pemkab Sumenep meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya secara berturut-turut,” paparnya.
Di samping itu, atas sinergitas dengan semua elemen masyarakat mampu menjalankan kualitas penyelenggaraan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Sedangkan WTP, upaya penyampaian pada publik tentang akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Guna mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, maka Pemkab Sumenep lebih mengutamakan kualitas perencanaan dari anggaran yang ada. Sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, dihadiri anggota Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD, Camat, Organisasi Kemasyarakatan dan Pers. (ado/gim)