Masalah TPA Supit Urang, DPRD Kota Malang Fasilitasi Solusi Konkret untuk Warga Terdampak

Komisi C DPRD Kota Malang menginisiasi langkah pemecahan masalah bagi wilayah yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin saat dalam forum audiensi untuk menginisiasi pemecahan masalah wilayah terdampak TPA Supit Urang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Komisi C DPRD Kota Malang menginisiasi langkah pemecahan masalah bagi wilayah yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui audiensi bersama eksekutif dan legislatif dari Kota dan Kabupaten Malang yang digelar langsung di TPA Supit Urang, Rabu (21/5/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh tiga kepala desa terdampak, yakni Desa Jedong, Pandanlandung, dan Dalolisodo, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, DLH Kota Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan DPRD Kota Malang.

Sejak dibangun pada 1990, TPA Supit Urang masih menyisakan berbagai persoalan lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitarnya. Warga tiga desa tersebut telah lama menyuarakan keluhan terhadap bau tak sedap, pencemaran air, dan gangguan kesehatan, namun tuntutan mereka belum juga dipenuhi.

Dalam audiensi ini, warga mengajukan dua permintaan utama yakni tiga unit mobil siaga untuk menunjang layanan kesehatan, serta pembangunan sumur artesis guna mengatasi krisis air bersih akibat pencemaran.

Pertemuan lintas wilayah yang difasilitasi DPRD Kota Malang ini menghasilkan beberapa kesepakatan. Tiga unit mobil siaga akan dianggarkan melalui DLH Kota Malang, DLH Kabupaten Malang, dan didukung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Sementara itu, pembangunan sumur artesis akan dimasukkan dalam anggaran DLH Kota Malang.

“Kami mengapresiasi pertemuan rakor hari ini yang menghadirkan lintas stakeholder dari dua daerah. Harapannya, hasil pertemuan ini segera ditindaklanjuti secara konkret, baik melalui APBD atau skema lain seperti CSR, agar tuntutan warga terdampak bisa segera terealisasi,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin.

Ia menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam audiensi ini adalah untuk memastikan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam merealisasikan janji kepada warga terdampak.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa Pemkot bisa melaksanakan janjinya dan komitmen atas tuntutan warga,” tegasnya.

Anas juga menilai bahwa penganggaran terkait dampak TPA Supit Urang membutuhkan fleksibilitas administratif, mengingat persoalan ini melibatkan dua daerah.

“Memang ini perlu fleksibilitas soal administratif karena ini melibatkan dua daerah. Kami akan backup penganggaran di kota lewat Banggar agar solusi konkret ini terealisasi. Kami akan kawal terus,” tutupnya. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com