Maksimalkan PAD, DPRD Kabupaten Malang Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Situasi Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), Selasa (24/7/2023) (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Situasi Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), Selasa (24/7/2023) (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Maksimalkan capaian PAD, DPRD Kabupaten Malang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Pembahasan DPRD terhadap Ranperda PDRD, pada Selasa (14/7/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, setelah melakukan persetujuan di tingkat daerah, selanjutnya, Ranperda PDRD akan dikonsultasikan di tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Sehingga, DPRD dan Pemkab Malang masih akan menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jatim untuk selanjutnya Ranperda dapat disetujui bersama.

“Proses Perda ini berbeda dengan beberapa tahun yang lalu. Kalau dulu setelah disetujui antara Bupati dan DPRD baru dikonsultasikan ke Gubernur. Sekarang tidak, setelah dibahas dikonsultasikan dulu. Setelah hasil evaluasi gubernur turun, baru disetujui bersama,” terang Darmadi saat ditemui blok-a.com seusai Rapat Paripurna, Selasa (24/7/2023).

Disinggung terkait evaluasi Gubernur, ia tidak dapat memastikan. Beberapa Perda yang lain juga masih menunggu evaluasi yang sama. Berkaca pada evaluasi yang lalu, pihaknya optimis, evaluasi Gubernur tidak terlalu banyak untuk Ranperda PDRD.

“Kemarin (evaluasi) gak terlalu, hanya beberapa redaksi kemudian terkait dengan dasar hukumnya. Jadi konsiderannya ada beberapa catatan saja. Tidak ada besaran evaluasi anggaran,” tegasnya.

Disebutkan Darmadi, perancangan Ranpeda PDRD yakni mengacu pada Undang-Undang Cipta Karya. Yang mana, di dalamnya mengatur tentang tarif-tarif pajak daerah. Selanjutnya, Ranperda PDRD akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Ini nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Malang. Karena di dalam Perda itu ada beberapa ketentuan terkait tindaklanjut dengan Perbup di beberapa pasal. Setelah diundangkan maka akan otomatis berlaku,” tambhanya.

Disinggung terkait penyelesaian Perda pada tahun 2023, Darmadi menyebut, sejauh ini terdapat 19 Perda yang telah direncanakan. Di dalamnya termasuk dengan Perda Wajib, APBD dan sebagainya.

“Nah saat ini baik eksekutif maupun dari inisiatif, kita sudah mengerjakan delapan Perda. Cuman memang satu-satu yang disetujui. Karena proses perda ini berbeda dengan tahun yang lalu,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?