Komisi II dan III DPRD Kota Blitar Minta Pemkot Tertibkan Minimarket Berjejaring

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo. (blok-a.com/Fajar)
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Komisi II dan III DPRD Kota Blitar meminta pemerintah (Pemkot) Blitar mengevaluasi dan menertibkan minimarket berjejaring di Kota Blitar yang perizinannya belum lengkap.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo usai rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Blitar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membahas maraknya minimarket berjejaring di Kota Blitar, Selasa (14/01/2025).

“Perkembangan minimarket berjejaring di Kota Blitar sangat marak. Saat ini, ada sekitar 40 minimarket berjejaring yang beroperasi di Kota Blitar,” kata Yohan Tri Waluyo.

Yohan menandaskan, sesuai Perda Nomor 1 Tahu 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ditentukan jumlah minimarket berjaringan di Kota Blitar hanya 22 unit.

Bahkan dalam Perda tersebut, juga mengatur zonasi jalan yang diperbolehkan untuk didirikan minimarket berjaringan.

“Di Perda ditentukan, jumlah minimarket berjejaring hanya 22 unit. Kenyataanya, sampai hari ini ada 40 unit yang beroperasi di Kota Blitar,” tandasnya.

Ketua Komisi II ini menegaskan, DPRD meminta Pemkot Blitar untuk mengevaluasi dan menertibkan keberadaan minimarket berjejaring yang tidak perizinannya belum lengkap dan tidak sesuai Perda.

“Kami sampaikan ke DPMPTSP dan Disperindag, selain 22 minimarket berjaringan yang sesuai Perda agar ditertibkan. Ternyata, yang lain perizinannya juga belum lengkap. Kami minta Pemkot menegakkan Perda,” tegas politikus Partai Gerindra.

Yohan menginginkan, dalam menyelesaikan permasalahan minimarket berjejaring, agar Pemkot Blitar mengedepankan aturan. Karena, Perda yang sudah ada itu dibuat melalui kajian dan proses yang panjang.

“Kami akan menyampaikan ke pimpinan. Rekomendasi kami dari rapat ini meminta Pemkot Blitar menertibkan minimarket berjejaring yang tidak sesuai Perda,” pungkasnya.(jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?