Surabaya, blok-a.com – Program dan arah pembangunan di Provinsi Jawa Timur didesain 20 tahun mendatang, 2023-2043. Semua desain wilayah yang dikembangkan bakal menjadi acuan pemerintah daerah di Jawa Timur, untuk menyesuaikan.
Semua anggota Dewan setuju dan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jatim 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).
Seperti diketahui, substansi RTRW Jatim 2023-2043 ini sangat penting untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi.
RTRW desain penataan pembangunan itu diyakini tambah berdaya saing tinggi dan berkelanjutan sekaligus respons atas antisipasi dinamika geopolitik.
“Persetujuan bersama ini untuk memenuhi amanah Presiden RI, sekaligus melaksanakan kebijakan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta turunan peraturan pemerintah (PP) yang menyertainya,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Kenapa Khofifah Begitu Dicintai Warga Kampung Maibo Sorong? Ini Ceritanya
Penataan wilayah pembangunan atau tata ruang sangat menentukan iklim investasi di wilayah Jawa Timur.
Sehingga, soal tata ruang sangat menjadi perhatian Presiden RI yang menekankan arti penting investasi sebagai kunci pertumbuhan ekonomi.
Tata ruang menjadi problem besar investasi. Sehingga RTRW Jawa Timur 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP.
Tata ruanglah yang menentukan arah pembangunan Jatim. Jika dilihat ada keinginan menjadikan Jatim mengarah pengembangan agrominapolitan, metropolitan serta pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tujuannya, untuk memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya.
Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup.
Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai juklak penyusunan RTRW sesuai Permen ATR/BPN nomor 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Khofifah memaparkan mekanisme penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota dilakukan melalui 9 tahapan yaitu penyusunan RTRW, pengajuan Ranperda RTRW, pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, pembahasan lintas sektor, penerbitan persetujuan substansi.
Kemudian persetujuan bersama, evaluasi Ranperda RTRW, dan terakhir penetapan Perda RTRW.
Saat ini masih masuk tahapan pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.
“Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jawa Timur dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat,” ungkapnya.
Untuk koordinasi, konsultasi dan diskusi pembahasan terstruktur telah dilakukan bersama Bapemperda DPRD, tahapan/proses revisi RTRW supervisi Korsupgah KPK.
Khofifah persetujuan bersama substansi RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 ini akan memberi dampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum Perda RTRW ditetapkan.(kim/lio)









Balas
Lihat komentar