Ketua DPRD Blitar: Terkait Hak Angket, Sedang Diproses di Tingkat Pimpinan

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Para pimpinan DPRD Kabupaten Blitar akhirnya menggelar rapat Bamus, setelah sebelumnya menerima usulan hak angket dan interpelasi dari beberapa fraksi.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengatakan, hanya hak angket lah secara kelembagaan bisa memanggil bupati. Untuk memuluskan usulan hak angket dan interpelasi, saat ini sedang diproses ditingkat pimpinan DPRD.

“Tentang hak angket dan interpelasi ini, sangat menarik. Kami mohon masyarakat bersabar. Kami ditingkat pimpinan lagi berproses. Hanya hak angketlah kami secara kelembagaan bisa memanggil bupati dan bertanya langsung berkaitan persoalan yang lagi viral di media massa,” kata Suwito, Rabu (01/11/2023).

Suwito menegaskan, hak angket dan interpelasi merupakan bagian dari kewenangan dan fungsi pengawasan legislatif.

“Karena, di DPRD Kabupaten Blitar baru pertama akan digelarnya hak angket dan interpelasi, sehingga dibutuhkan kecermatan secara administrasi sesuai tata tertibnya,” tegasnya.

Ditambahkannya, secara administrasi usulan dari beberapa fraksi sudah cukup untuk digelar hak angket.

“Kami sedang berproses. Sambil belajar, rencana kami akan study banding ke Jember. Di sana, DPRD-nya telah melakukan hak angket dan interpelasi,” imbuhnya.

Suwito menandaskan, Bergulirnya hak angket dan hak interpelasi tersebut, dituangkan dalam usulan beberapa fraksi.

“Usulan itu diantaranya, skandal sewa rumah dinas wabup, yang notabene adalah rumah bupati Rini Syarifah, dan ditempati keluarganya sendiri. Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah terdapat penyalahgunaan wewenang dalam skandal ini,” tandasnya.

Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, sedangkan digulirkannya hak interpelasi yang dimotori Fraksi PDI Perjuangan, disebabkan adanya pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), yang diduga sarat dengan KKN. Bahkan kakak kandung Bupati Blitar berada di dalam TP2ID tersebut.

“Masalahnya, TP2ID ini diduga bekerja melebihi kewenangannya. Ada dugaan TP2ID sudah kebablasan memanggili para kepala OPD. Isu ini berkembang lagi dengan adanya dugaan jual beli jabatan, monopoli pengadaan barang dan jasa dalam Pemkab Blitar,” jelasnya.

Kewenangan TP2ID yang kebablasan itulah, yang membuat keresahan para OPD dan satuan kerja. Bahkan, sebelumnya mencuat kabar adanya itimidasi pada para OPD terkait mutasi. Daripada isu-isu yang bergulir ini membuat resah masyarakat, maka lahirlah hak angket dan hak interpelasi.

“Menariknya lagi, soal sewa rumah. Mosok to wabupe gak ngerti (masa wabupnya nggak tahu). Bupati di media bilang, kalau sudah sepakat dengan pak wabup. Akhirnya saling berbalas pantun. Untuk itu, pentingnya digelar hak angket, secara kelembagaan kami bisa memanggil bupati untuk ditanya, yang sebenarnya,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Blitar. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com