Kantor Imigrasi Blitar Musnahkan Lebih dari 38.000 Arsip

Pemusnahan 38.146 berkas fisik di Pendopo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Pemusnahan 38.146 berkas fisik di Pendopo Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Dalam upaya memastikan tertib kearsipan dan mendukung kepentingan hukum, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar pemusnahan 38.146 berkas fisik di Pendopo Kantor Imigrasi, Senin (1/12/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto secara simbolis memusnahkan berkas-berkas tersebut, menggunakan mesin pencacah, yang diikuti Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi, Elfi Susanti, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, termasuk Alfi Syahrin dan M. Bismo Indro Prakoso.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan, pentingnya pengelolaan arsip yang baik.

“Arsip yang dimusnahkan hari ini adalah dokumen penting yang telah melewati masa simpan dan harus dikelola secara profesional,” kata Aditya.

Aditya menandaskan, pengelolaan arsip yang efektif merupakan bagian integral dari proses hukum yang harus diperhatikan.

“Jenis arsip yang dimusnahkan mencakup berkas DPRI tahun 2021–2022, permohonan izin kunjungan, dan dokumen-dokumen lainnya yang tidak lagi diperlukan,” tandasnya.

Dengan pemusnahan ini, Kantor Imigrasi Blitar menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem pengelolaan arsip yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data dan dokumen, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan secara optimal. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam pengelolaan arsip yang bertanggung jawab,” pungkas Aditya.

Sementara, Elfi Susanti menyampaikan, pentingnya mengikuti standar operasional dalam proses pemusnahan dan pemberkasan arsip.

“Proses ini harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar berfungsi sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan yang akan diambil,” jelas Elfi. (jar/lio)