Kak Timbul Prihanjoko Ingatkan Tugas Pramuka di UU 12 Tahun 2010

Bupati Probolinggo Kak Drs HA Timbul Prihanjoko selaku Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Probolinggo
Bupati Probolinggo Kak Drs HA Timbul Prihanjoko selaku Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Probolinggo.

Probolinggo, blok-a.com – Kak Timbul Prihanjoko, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Probolinggo mengingatkan kembali tugas pengurus sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang AD ART Gerakan Pramuka.

Majelis pembimbing mempunyai fungsi memberikan bimbingan, bantuan dan partisipasi dalam rangka pengembangan gerakan pramuka di wilayahnya.

Dari situ segala kegiatan di tingkat Kwartir Ranting harus mendapatkan dukungan, baik secara moril maupun materiil.

“Pengurus Kwartir Ranting mempunyai fungsi sebagai pusat pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif segenap pengurus melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman di masyarakat melalui prinsip dasar dan metode gerakan pramuka,” jelasnya.

Lebih lanjut Kak Timbul menjelaskan soal lembaga pemeriksa keuangan (LPK) sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka yang berfungsi untuk mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir dan bertanggungjawab kepada musyawarah gerakan pramuka kwartir.

Dengan pengurus baru Kwartir Ranting yang baru dilantik, Pramuka di Probolinggo dapat lebih maju serta dapat mencetak generasi muda sebagai tunas bangsa yang lebih baik, bertanggung jawab dan ikut serta dalam pembangunan daerah.

Kak Timbul juga meminta pengurus Mabiran, Kwarran dan LPK yang baru dilantik untuk terus membangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi baik secara internal maupun eksternal.

“Hindari tindakan yang dapat merugikan organisasi, masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya

Sebelumnya Bupati Probolinggo Kak Drs HA Timbul Prihanjoko selaku Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Probolinggo melantik pengurus Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), Kwartir Ranting (Kwarran) dan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) dari 14 Kwarran Gerakan Pramuka di Kabupaten Probolinggo di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (12/9/2023).

Ke-14 Kwarran Gerakan Pramuka di Kabupaten Probolinggo tersebut diantaranya Besuk, Tegalsiwalan, Sukapura, Leces, Kraksaan, Paiton, Wonomerto, Sumberasih, Tongas, Krucil, Kuripan, Dringu, Sumber dan Kotaanyar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat selaku Ketua Mabiran serta jajaran pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Probolinggo mulai dari Wakil Ketua, Sekretaris hingga Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Probolinggo.

Pelantikan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan Ketua Mabiran, Ketua Kwarran dan Ketua LPK Gerakan Pramuka secara simbolis. Dilanjutkan dengan pembacaan ikrar secara bersama-sama oleh Ketua Mabiran, Ketua Kwarran dan Ketua LPK Gerakan Pramuka di Kabupaten Probolinggo.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Probolinggo menyampaikan selamat atas dilantiknya kepengurusan Mabiran, Kwarran dan LPK Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2026, dan mendoakan agar Kwarran di Kabupaten Probolinggo yang dikomando oleh Camat sebagai Kamabiran semakin memantapkan sinergi dengan pengurus Kwartir Ranting, dan langsung tancap gas menuju pramuka lebih maju, berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Kepada kepengurusan masa bakti sebelumnya, saya ucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasinya. Semoga apa yang telah dilakukan berkah dan manfaat serta dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” katanya.(wan/kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?