Nganjuk, blok-a.com – Masa jabatan Bupati Nganjuk periode 2018-2023 bakal segera berakhir berbarengan dengan 17 kabupaten dan kota se-Jatim lainnya.
Namun di Nganjuk sudah beredar kasak kusuk siapa yang bakal dipercaya Mendagri menjabat Penjabat (Pj) Bupati sampai Pemilukada digelar 2024.
Belakangan nama Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nganjuk, Nur Sholekan, disebut sebagai kandidat kuat Pj Bupati Nganjuk periode 2023-2024.
55 hari menjelang berakhirnya masa jabatan, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi semakin terlihat di berbagai kesempatan.
Sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti (Perpu) UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, mengatur tegas bahwa Pj Bupati /Wali Kota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pasal 201 ayat 1.
Pengamat kebijakan publik Doktor Wahju Prijo Djatmiko kepada blok-a.com, Jumat (28/7/2023), menjelaskan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkup Pemkab Nganjuk, adalah eselon II/a dan eselon II/b.
Sehingga, kandidat Pj Bupati Nganjuk pun semakin gamblang mengerucut pada Nur Sholekan.
“Eselon II/a adalah Sekda. Bahkan, sudah layak menduduki kursi Pj Bupati Nganjuk kerena sebagai PNS yang sudah menduduki jabatan dengan eselon paling tinggi yakni II/a,” tuturnya.(why/lio)