Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan skema kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpilih selama periode libur Lebaran tahun 2025.
Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dari rumah (work from home/WFH) atau dari lokasi lain (work from anywhere/WFA), dengan batasan maksimal 5 persen dari total pegawai di masing-masing OPD.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 2 Tahun 2025.
Pemkot Malang menyesuaikan aturan tersebut melalui Surat Edaran Wali Kota yang mengatur pelaksanaan tugas ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idulfitri 1446 H.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur dan keberlangsungan pelayanan publik.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja tanpa mengganggu layanan publik. Kami menerapkan kombinasi kerja dari kantor atau WFH, dan WFA di delapan OPD yang memiliki layanan berbasis elektronik,” ujar Totok, Jumat (21/3/2025).
Delapan OPD yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel ini adalah Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, BKPSDM, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Totok menambahkan bahwa pemberian WFH dan WFA dibatasi maksimal hanya 5 persen pegawai per OPD. Selain itu, cuti tahunan bagi ASN diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan operasional agar pelayanan publik tetap optimal.
Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni mulai Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025), sebelum memasuki masa libur nasional dan cuti bersama.
Totok menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan keamanan dan perhubungan.
“Setiap kepala perangkat daerah wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan kerja masing-masing,” pungkasnya. (yog/bob)









