Ini Hasil Sidak Komisi C DPRD di SMPN 7 Batu

Ada 7 rekomendasi yang wajib dilakukan pada bangunan SMPN 7 Kota Batu, setelah sidak Komisi C DPRD Batu, Selasa (14/2/2023). (blok-a.com/doi)
Ada 7 rekomendasi yang wajib dilakukan pada bangunan SMPN 7 Kota Batu, setelah sidak Komisi C DPRD Batu, Selasa (14/2/2023). (blok-a.com/doi)

Kota Batu, blok-a.com – Sidak Komisi C DPRD ke SMP Negeri 7 Batu, menghasilkan 7 rekomendasi yang wajib dilakukan pada bangunan sekolah yang baru diresmikan oleh mantan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Gedung sekolah yang terletak di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu hari ini didatangi Komisi C DPRD Kota Batu,  Selasa (14/2/2023) siang.

Anggaran pembangunan tahap pertama SMPN 7 Kota Batu sebesar Rp5,9 miliar. Setelah naik lelang, proyek tersebut dimenangkan CV Eka Jaya Abadi dengan nilai penawaran Rp 4,3 miliar.

Dalam peninjauan fisik SMPN 7 Kota Batu, dikatakan Ketua Komisi C DPRD Batu, Khamim Tohari, banyak bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan.

“Kami melakukan peninjauan guna memastikan bangunan yang diserahkan nanti benar benar dalam keadaan baik dan layak, setelah kita cek ternyata ada beberapa rekomendasi kami untuk segera diperbaiki dalam waktu hingga 5 Maret mendatang,” tegasnya.

Khamim menyoroti drainase induk yang terpantau belum dibangun. Sehingga perlu perbaikan karena masih dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Bukan hanya itu, Komisi C juga merekomendasikan untuk pembongkaran paving halaman dalam perbaikan drainase tersebut.

Selanjutnya, pagar depan gedung harus diperbaiki penguatnya sehingga tidak goyang.

“Kemudian, untuk tendon bawah tanah agar ada perbaikan karena kontruksi yang kurang baik sehingga air hujan masih bias Masuk ke tendon,” kata Khamim.

Ia juga menyinggung tulisan SMPN 7 Kota Batu, agar ada penambahan angka nol di depan angka 7 yang saat ini masih belum ada.

Dengan konsep Green School, Khamim mempertanyakan tidak adanya pengerjaan landscape sama sekali di SMPN 07 Batu.

Koreksi selanjutnya, pada tanggal 10 maret 2023 SMPN 07 Junrejo sudah melaksanakan proses PPDB sehingga Komisi C mengharapkan perbaikan-perbaikan yang direkomendasikan oleh Komisi c dapat diselesaikan maksimal 5 maret 2023.

Terakhir, Komisi C menyarankan agar ada perbaikan-perbaikan terkait finishing ruang kelas dan fasilitas lainnya yang sudah mengalami kerusakan.

“Ketujuh rekomendasi ini akan kita serahkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Batu dan sampai 5 Maret 2023 kami meminta segera diselesaikan, ” jelasnya. (doi/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com