Indikasi Langgar Aturan, Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Aktivitas di Perkebunan Kalibendo Dihentikan

Hearing terkait persoalan alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo, Jumat (10/1/2025).(blok-a.com/Kuryanto)
Hearing terkait persoalan alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo, Jumat (10/1/2025).(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat atau hearing pada Jumat (10/1/2025) terkait dugaan alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo yang dinilai melanggar aturan.

Hearing digelar di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi dan dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, masyarakat Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, serta pihak pengelola Perkebunan Kalibendo.

Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut, Komisi IV menyimpulkan bahwa PT Perkebunan Kalibendo melanggar aturan terkait perubahan komoditas lahan.

Hal itu terungkap setelah Komisi IV memberikan kesempatan kepada masing-masing perwakilan yang hadir. Salah satunya kepada masyarakat Desa Kampunganyar maupun pihak PT Perkebunan Kalibendo.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kalibendo seharusnya masih berlaku untuk tanaman keras seperti karet, cengkeh, dan kopi. Namun, perubahan komoditas yang terjadi tidak diiringi dengan izin resmi.

“Ketika kami mengajak koordinasi semua OPD terkait, mulai kepala dinas, bahkan sampai ATR BPN kita datangkan. Disimpulkan bahwa HGU Perkebunan Kalibendo komoditasnya tanaman keras,” tegasnya.

Atas dasar itu, Komisi IV meminta pimpinan DPRD dan Pemkab Banyuwangi untuk menghentikan seluruh aktivitas di Perkebunan Kalibendo dan mencabut HGU yang dimiliki.

Perubahan komoditas yang dilakukan PT Perkebunan Kalibendo disebut berdampak buruk pada lingkungan, termasuk menyebabkan banjir lumpur dan penurunan debit air di lahan pertanian milik warga.

“Karena kita tahu sendiri, bahwa dampak yang kita lihat adalah banjir lumpur yang terus menggenangi di persawahan masyarakat pertanian kita,” ungkap Patemo.

Selain itu, setiap musim hujan sawah warga kerap rusak akibat luapan air bercampur lumpur yang diduga berasal dari area Perkebunan Kalibendo yang mengalami penggundulan.

“Intinya segera kita lakukan penutupan kegiatan yang dimulai dari hari ini, kita minta pimpinan dewan dan Pemkab untuk menghentikan aktifitas di Perkebunan Kalibendo,” tegas Patemo.

Ia menambahkan, rekomendasi ini harus segera dilaksanakan tanpa menunggu batas waktu tertentu.

“Rekomendasi ini harus segera dipersiapkan. Tidak ada batasan waktu, satu bulan, dua bulan, kalau perlu harus segera dipersiapkan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Banyuwangi, ditemukan adanya perubahan komoditas di beberapa titik. Di lokasi pertama, perubahan tersebut terjadi di lahan seluas 40 hektare, sedangkan di titik kedua mencapai 8 hektare. Komisi IV menyatakan bahwa masih ada beberapa area lain yang belum ditinjau langsung.

“Tapi itu menjadi hal yang sudah kita bisa lihat di tata ruang kita. Di tata ruang kita itu bahwa di sana sudah ada penggundulan yang cukup luar biasa, sehingga menjadi perhatian kita semua,” beber Patemo.

Terkait sanksi, Patemo menegaskan bahwa PT Perkebunan Kalibendo telah melakukan pelanggaran secara administratif dan berpotensi kehilangan HGU. Menurutnya, pemerintah provinsi harus segera menindaklanjuti dengan pencabutan HGU karena pelanggaran yang terjadi bersifat serius.

“Untuk Kabupaten Banyuwangi karena ini terkait wilayahnya, maka rekomendasi itu sudah kami sampaikan untuk dilakukan penutupan. Untuk itu Bupati Banyuwangi juga harus segera menindaklanjuti,” cetusnya.

Para petani peserta hearing yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Harapan, mendukung kebijakan Komisi IV DPRD Banyuwangi.

Alasanya, alih fungsi lahan yang dilakukan Perkebunan Kalibendo telah mengakibatkan penurunan debit air irigasi. Mengingat sawah garapan para petani berada di hilir Perkebunan Kalibendo.

“Sumber mata air yang berada area perkebunan dialihkan ke lahan alih fungsi,” celetuk Ketua Gapoktan Tunas Harapan, Suyitno.

Selain itu, kepada wakil rakyat para petani juga menyampaikan bahwa setiap musim hujan lahan pertaniannya selalu rusak, lantaran diterjang derasnya air bercampur lumpur yang berasal dari hulu. Air bercampur lumpur tersebut disinyalir berasal dari Perkebunan Kalibendo.

Hal itu diperkirakan terjadi karena di wilayah hulu Perkebunan Kalibendo sudah tidak ada lagi tanaman keras berakar tunggang yang mampu mengoptimalkan resapan air tanah.

Sementara itu, pihak PT Perkebunan Kalibendo yang diwakili oleh Tjandra Sasmita menolak memberikan keterangan kepada awak media usai hearing.(kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?