Gandeng YLBH, Pemkab Gresik Sosialisasikan Perda Bankumaskin

42 kepala desa dan lurah dari Kecamatan Gresik dan Kebomas mengikuti sosialisasi Perda Bankumaskin. (blok-a.com/Ivan)
42 kepala desa dan lurah dari Kecamatan Gresik dan Kebomas mengikuti sosialisasi Perda Bankumaskin. (blok-a.com/Ivan)

Gresik, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (Bankumaskin).

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (8/7/2025), di Ruang Rapat Putri Cempo, Gedung Setda Gresik. Dihadiri oleh 42 kepala desa serta lurah dari Kecamatan Gresik dan Kebomas.

Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

“Tiga LBH tersebut adalah YLBH Fajar Trilaksana, Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia. Advokat yang tergabung di dalamnya adalah profesional yang telah memiliki pengalaman panjang dalam praktik hukum,” ujar Rum Pramudya.

Rum Pramudya menambahkan, alokasi anggaran untuk program bantuan hukum pada tahun 2023 hingga 2024 baru mampu menampung sebanyak 20 perkara.

Namun pada tahun 2026, pemerintah daerah berencana meningkatkan alokasi menjadi 40 perkara, menyesuaikan dengan jumlah pengajuan yang semakin meningkat.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa program bantuan hukum seharusnya tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, tetapi juga kepada mereka yang minim pengetahuan hukum.

“Kami menemukan banyak warga yang tidak memahami hak dasarnya ketika berhadapan dengan persoalan hukum, terutama dalam kasus pidana berat. Pemerintah perlu hadir di ruang ini,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan mencakup litigasi dan non-litigasi. Selain mendampingi klien dalam proses peradilan, advokat juga melakukan penyuluhan, mediasi, konsultasi, serta pendampingan administratif dan penyusunan dokumen hukum.

Dalam paparannya juga, Fajar mengibaratkan peran advokat seperti dokter.

“Jika pasien tidak terbuka dan jujur, maka diagnosis bisa keliru. Begitu juga dalam perkara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, pendiri YLBH Jaka Samudra, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh bantuan hukum gratis.

Di antaranya adalah surat permohonan, identitas diri berupa KTP atau surat domisili, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, serta kronologi perkara.

“Kejujuran menjadi faktor penting dalam proses pendampingan hukum. Jika pemohon tidak menyampaikan informasi yang utuh, maka penyelesaian perkara bisa terhambat,” kata Zainal.

Sosialisasi tersebut berlangsung interaktif, ditandai dengan sejumlah pertanyaan dari peserta kepada narasumber. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ajakan untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya akses hukum yang adil bagi semua lapisan masyarakat.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com