DPRD Sidoarjo Komitmen Jamin Hak Perempuan, Bahas Raperda Gender

Pimpinan DPRD Sidoarjo.
Pimpinan DPRD Sidoarjo.

Sidoarjo, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender, Selasa (12/9/2023).

Memasuki agenda pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sidoarjo, sejumlah fraksi menilai bahwa Raperda pengarusutamaan gender ini sangat penting. Hal itu sebagai upaya parlemen dan wakil rakyat untuk menjamin hak-hak perempuan, disabilitas, dan masyarakat yang termarjinalkan.

Juru bicara Fraksi Nasdem-Demokrat Hajjah Nurhendriyati Ningsih mengatakan, bahwa Raperda pengarusutamaan gender tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hak yang sama antara perempuan dan laki-laki. Sehingga kedudukan perempuan dengan laki-laki juga mendapat tempat yang sama.

Teks foto : Hj Nurhendriyati Ningsih, Ketua Partai Nasdem Kabupaten Sidoarjo, saat menyampaikan pendapat pada pembahasan Raperda pengarusutamaan gender.
Hj Nurhendriyati Ningsih, Ketua Partai Nasdem Kabupaten Sidoarjo, saat menyampaikan pendapat pada pembahasan Raperda pengarusutamaan gender.

Menurutnya, tujuan dibahasnya Raperda pengarusutamaan gender ini agar hak perempuan sebagai warga negara terpenuhi dan mendapat jaminan di berbagai bidang. Baik hak di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum.

Kata dia, semua itu sebagai upaya dalam mewujudkan kesetaraan gender.

“Untuk mewujudkan keadilan gender dalam berbagai bidang pembangunan di Kabupaten Sidoarjo maka sangat dibutuhkan Perda tentang gender ini,” tukas Nurhendriyati Ningsih.

Politisi dari partai NasDem ini juga menyebut bahwa melalui Raperda ini diharapkan perempuan dapat berperan serta dalam berbagai proses pembangunan. Baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Apalagi, hal tersebut juga dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 yang mana setiap warga negara maupun kelompok masyarakat mendapatkan perlindungan.

“Negara mengakui, memelihara, menjamin, menghormati dan memberikan perlindungan terhadap keberagaman bangsa Indonesia,” tukasnya lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Haji Usman mengatakan betapa pentingnya menjamin hak-hak perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya agar tidak termarjinalkan.

Teks foto : Haji Usman, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo
Haji Usman, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Baik dalam pembangunan dan dalam penataan perangkat daerah sekali pun.

Untuk itu, Raperda tersebut akan menjadi jembatan untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan melibatkan seluruh komponen masyarakat terlibat dalam menegakkan keadilan gender.

”Termasuk agar ikut andil dalam menentukan arah pembangunan daerah tanpa memandang gender,” ujar Usman.

Menurutnya, setiap orang memiliki kesempatan yang sama.

Setiap warga negara juga memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan pembangunan.

Aksesabilitas yang terbuka diimbangi dengan partisipasi yang baik akan menjadikan hal itu terwujud.

Adanya kontrol yang menguat justru juga akan menghasilkan penerimaan manfaat yang makin meluas bagi setiap insan.

”Jika ini terlaksana, tidak mustahil kesetaraan dan keadilan gender akan tercapai,” sergahnya.

Indonesia Darurat Gender

Gayung bersambut upaya DPRD Kabupaten Sidoarjo, seiring upaya Indonesia telah meratifikasi konvensi
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang nomor 7 tahun 1984.

Adanya Raperda keadilan gender di DPRD Sidoarjo ini diharapkan sejalan dengan UU nomor 7 tahun 1984 dan seiring itu terus dilakukan perbaikan.

Dalam perjalanan pelaksanaan CEDAW pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan.

Sejarah Gender di Indonesia

Disksriminasi terhadap perempuan ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia

Pada 2000 Presiden RI, Abdurahman Wahid, mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan (Inpres PUG).

Harapannya pembangunan nasional akan mengintegrasikan perspektif gender sejak proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi serta pemanfaatan hasil-hasilnya.

Untuk memperkuat payung hukum Pengarusutamaan Gender, maka pada 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengarusutamaan Gender.

Dari aspek filosifis, Pancasila sebagai falsafah Negara merupakan landasan filosofis pentingnya UU KKG, terutama Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan Sila Kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung makna bahwa keadilan belaku bagi setiap manusia.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia telah menandatangani dokumen kesepakatan global tentang Sustainable Development Goals (SDG) atau istilah resmi pemerintah adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) , yang terdiri dari 17 Tujuan (Goal) dan 169 sasaran (target). Dalam TPB tersebut terdapat satu tujuan, untuk mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.

Tujuan 5 SDG tentang Mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan, memiliki 5 target yaitu :

• Mengakhiri segala bentuk diskriminasi

• Menghapuskan segala bentuk kekerasan

• Menghapuskan semua praktek-praktek yang membahayakan

• Menyadari dan menghargai pelayanan dan pekerjaan

• Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik, sosial dan ekonomi.

Visi dari ke-5 tujuan pembangunan berkelanjutan ini sesuai dengan proses dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender yang tengah berjalan di Indonesia.(jum/kim/adv)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?