Mojokerto, blok-a.com – DPRD Kota Mojokerto resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna di ruang rapat dewan, Sabtu (9/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi tanda sahnya kesepakatan eksekutif dan legislatif.
Perubahan APBD 2025 Kota Mojokerto menargetkan belanja daerah sebesar Rp977,440 miliar. Alokasi terbesar difokuskan pada sektor layanan dasar, yakni:
- Pendidikan: Rp190,853 miliar
- Kesehatan: Rp307,170 miliar
- Belanja Tak Terduga (BTT): Rp1,631 miliar
Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, saat membacakan nota keuangan dalam rapat paripurna DPRD pada 31 Juli 2025, menegaskan sebagian besar belanja diarahkan pada urusan wajib pelayanan dasar. Jumlahnya mencapai Rp599,204 miliar, naik Rp159,362 juta dari proyeksi sebelumnya.
“BTT digunakan untuk penanganan kedaruratan dan mendesak berupa pengendalian inflasi serta penanggulangan bencana,” jelas Cak Sandi, sapaan akrabnya.
Pendapatan daerah 2025 juga diproyeksikan meningkat menjadi Rp953,242 miliar, naik Rp100 juta dibanding estimasi sebelumnya dalam KUA-PPAS. Namun, karena belanja lebih besar dari pendapatan, terjadi defisit sekitar Rp24,1 miliar.
Kekurangan tersebut akan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyatakan perubahan APBD ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan akses serta mutu layanan kesehatan.
“Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2025, saya berharap kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat semakin meningkat,” ujar Ning Ita.
Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang dinilai berperan aktif dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanto, menegaskan persetujuan perubahan APBD diberikan setelah seluruh tahapan pembahasan antara Banggar dan TAPD rampung.
“Sehingga kita menyepakati raperda untuk disahkan bersama eksekutif,” ujarnya.
Dengan disahkannya perubahan APBD ini, Pemkot dan DPRD berharap program prioritas, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, dapat berjalan lebih optimal serta memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.
Sementara itu, wakil ketua DPRD kota Mojokerto, Hadi Prayitno saat dihubungi blok-a.com lewat telepon, Jumat (29/8/2025) mengatakan, persetujuan perubahan APBD itu sudah dibahas awal Agustus lalu, untuk selanjutnya menunggu evaluasi dan persetujuan dari Gubernur.
“Ini masih menunggu evaluasi dan persetujuan dari Gubernur,” jawabnya singkat.(sya/lio/adv)










Balas