DPRD dan Wali Kota Mojokerto Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Wali Kota Mojokerto tandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025 disaksikan ketua dan wakil ketua DPRD kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Wali Kota Mojokerto tandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025 disaksikan ketua dan wakil ketua DPRD kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto, Senin (30/6/2025).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi bagian penting dari tahapan perubahan APBD.

Selanjutnya, Pemerintah Kota akan menerbitkan surat edaran untuk penyusunan rancangan perubahan anggaran.

“Pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2025 antara Badan Anggaran dan TAPD diharapkan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ning Ita dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan kontribusi pemikiran dalam proses pembahasan yang dinamis.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto, Enny Rahmawati, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah kota dalam menangani inflasi dan menjaga stabilitas harga pangan.

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan,” katanya.

Selain itu, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui intensifikasi pajak dengan dukungan digitalisasi dan penataan objek pajak.

DPRD juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran yang tetap menjamin kualitas layanan publik.

Terkait belanja tak terduga, Enny mengingatkan agar alokasinya disertai kajian risiko dan skenario kontingensi.

“Tujuannya agar tidak menimbulkan fleksibilitas yang berlebihan yang bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar dia.

Ia berharap perubahan anggaran ini menjadi momentum penguatan tata kelola fiskal yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com