DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP TPA Randegan Usai Banyak Keluhan Warga

Suasana rapat dengar pendapat terkait pengolahan sampah di TPA Randegan berlangsung di ruang rapat kantor DPRD kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Suasana rapat dengar pendapat terkait pengolahan sampah di TPA Randegan berlangsung di ruang rapat kantor DPRD kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Kota Mojokerto, Blok-a.com – Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan warga terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, Rabu (4/3/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Mojokerto itu dihadiri perwakilan warga terdampak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta insan pers.

RDP dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Dra. Hj. Enny Rahmawati, M.Si dari Fraksi PKB. Dalam pengantarnya, Enny menjelaskan bahwa DPRD telah meninjau langsung kondisi TPA pada 12 Februari lalu setelah menerima sejumlah aduan masyarakat.

“Kami turun langsung ke lokasi karena ada beberapa keluhan terkait kondisi TPA. Secara umum memang kondisinya sudah kurang layak dan membutuhkan perhatian serius, termasuk kebutuhan perluasan lahan,” ujarnya.

Ia menyebut, produksi sampah di Kota Mojokerto saat ini mencapai sekitar 90 ton per hari. Dengan volume sebesar itu, penanganan sampah tidak bisa dibebankan hanya kepada DLH atau pemerintah daerah semata, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh elemen, termasuk masyarakat.

“Kita tidak bisa berdiri sendiri. Pemerintah, dewan, dan masyarakat harus berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik agar pengelolaan sampah ke depan lebih baik,” tegasnya.

Rapat kemudian dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, S.H. yang juga dari Fraksi PKB. Ia meminta penjelasan menyeluruh dari pemerintah kota terkait tata kelola sampah dan dampaknya terhadap warga sekitar TPA.

“Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, serta apa saja langkah konkret pemerintah kota dalam meminimalkan dampak bagi masyarakat terdampak,” kata Hadi.

Ia juga mempersilakan warga menyampaikan rekomendasi dan masukan yang nantinya akan dirumuskan sebagai bahan tindak lanjut kepada Pemerintah Kota Mojokerto.

Permasalahan yang Dihadapi DLH Kota Mojokerto

Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, memaparkan bahwa persoalan TPA bukan hal baru. Ia menjelaskan, pada 2015–2016 TPA mengalami overload dengan timbunan sampah mencapai 120–150 ton per hari.

“Karena overload, saat itu TPA Kedundung tidak mampu menampung. Bahkan sempat ada persoalan lahan karena proses administrasi belum tuntas,” jelasnya.

Menurutnya, melalui penguatan TPS, bank sampah, dan pengurangan di tingkat kelurahan, volume sampah yang masuk ke TPA kini ditekan menjadi sekitar 90 ton per hari. Namun, idealnya hanya residu sekitar 20 ton per hari yang masuk ke TPA.

“Masalahnya, pemilahan di sumber belum maksimal. Sampah dari pasar dan beberapa wilayah masih bercampur, sehingga beban TPA tetap berat,” ujarnya.

DLH kini tengah mendorong program pemilahan sampah berbasis lingkungan dan pembentukan RT Zero Waste. Nantinya, pengangkutan sampah akan dijadwalkan berdasarkan jenis, seperti plastik, daun, dan residu.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pengelolaan tidak segera dibenahi, TPA Randegan berisiko ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sebagaimana terjadi di beberapa daerah lain.

“Kalau sampai ditutup, kita harus membuang sampah ke luar daerah, seperti ke Mojosari atau TPA regional di Lamongan. Itu tentu akan menambah beban anggaran,” katanya.

Aspirasi Masyarakat

Dalam RDP tersebut, Tri Agung Basuki memperkenalkan diri sebagai Ketua Forum Masyarakat Terdampak TPA Randegan. Forum itu dibentuk setelah insiden kebakaran sampah yang memicu keresahan warga.

Ia menegaskan, kehadiran warga dalam RDP bukan untuk menyalahkan, melainkan mencari solusi bersama.

“Kami datang untuk memperbaiki keadaan. Kritik yang kami sampaikan murni karena kami yang merasakan langsung dampaknya,” ujarnya.

Warga menyampaikan tiga poin utama yang menjadi perhatian warga, di antaranya:

  1. Ketinggian tumpukan sampah dinilai terlalu tinggi sehingga saat angin kencang, bau menyengat masuk hingga ke perumahan.
  2. Jarak tumpukan sampah dengan tembok perumahan dinilai terlalu dekat. Warga mempertanyakan standar jarak aman sesuai kajian lingkungan.
  3. Kualitas air sumur warga di sekitar TPA mulai terasa asin dan tidak layak konsumsi.

“Kalau air sudah berubah rasa, ini sangat berbahaya. Kami mohon ada pengecekan dan perhatian serius,” tegasnya.

Perwakilan warga lainnya, Hafid, menyampaikan bahwa dampak TPA tidak hanya soal bau, tetapi juga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

“Air di rumah saya sudah tidak bisa diminum. Dampaknya luas, bukan hanya polusi udara, tapi juga kesehatan,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya dukungan operasional pengelolaan sampah di tingkat bawah. Menurutnya, bantuan untuk kendaraan pengangkut sampah (tosa) dinilai belum mencukupi biaya perawatan.

“Masyarakat ini juga membantu pemerintah. Kalau kendaraan rusak, kami patungan memperbaiki. Harapannya ada pengelolaan anggaran yang lebih maksimal,” ujarnya.

Hafid berharap pemerintah kota kembali memperbaiki sistem pengelolaan seperti yang dinilai pernah berjalan lebih baik di masa sebelumnya, khususnya dalam pengurangan bau dan penataan tumpukan.

Menutup RDP, pimpinan sidang menyatakan seluruh masukan warga dan penjelasan OPD akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Kota Mojokerto.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk mengawal perbaikan pengelolaan TPA Randegan agar dampak lingkungan dan sosial dapat ditekan. Sekaligus memastikan pelayanan persampahan di Kota Mojokerto tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan pemerintah pusat. (sya/adv/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com