Pasuruan, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memasuki babak krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Setelah merampungkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, kini DPRD dan Pemkab PSuruan bersiap membahas Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025. Tahap ini menjadi kunci untuk memastikan alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah.
Pembahasan PAK APBD 2025 Kabupaten Pasuruan menjadi penting karena merupakan tindak lanjut dari berbagai penyesuaian. Hal ini bisa dipicu oleh perubahan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), kondisi tak terduga, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kebutuhan dana darurat, hingga penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan urgensi ketaatan pada regulasi dalam proses ini. “Ini adalah tahapan penting yang memerlukan kecermatan tinggi,” ujar Samsul Hidayat. Ia menekankan bahwa seluruh proses harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Samsul Hidayat menyoroti pentingnya kolaborasi dan akurasi data. “Kami telah meminta Pemerintah Daerah untuk menyiapkan seluruh data pendukung secara komprehensif, mulai dari realisasi anggaran hingga perubahan regulasi terbaru,” tambahnya. Data ini krusial agar pembahasan yang dijadwalkan dimulai pada 7 Juli 2025 melalui rapat kerja komisi dapat berjalan efektif dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Salah satu syarat utama yang menjadi perhatian adalah kondisi yang memungkinkan perubahan APBD, seperti pergeseran anggaran yang telah diinventarisir dan masuk dalam draf KUA-PPAS Perubahan. Pemkab juga wajib menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama DPRD.
Dalam rangka persiapan, DPRD akan memulai pembahasan poin-poin data pada 7 Juli 2025 melalui Rapat Kerja Komisi dan Mitra serta Laporan Komisi Kepada Badan Anggaran. Pemkab diminta menyiapkan data pendukung secara lengkap, meliputi:
* Realisasi anggaran semester pertama dan perkiraan 6 bulan berikutnya.
* Capaian program/kegiatan.
* Data penerimaan dan belanja terbaru.
* Perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan.
* Perubahan regulasi pusat jika berpengaruh pada daerah.
Jadwal pelaksanaan PAK APBD ini cukup ketat. Berdasarkan ketentuan, PAK APBD harus sudah ditetapkan paling lambat akhir September tahun anggaran berjalan. Namun, DPRD dan Pemkab Pasuruan menargetkan penetapan ini dapat diselesaikan pada Juli 2025 atau paling lambat pertengahan Agustus 2025, demi keselarasan dengan kondisi realtime.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen penuh untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, demi memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD melalui rapat paripurna akan menjadi tahapan akhir sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang PAK APBD dievaluasi oleh Gubernur. (rmt/bob)









