Kota Malang, blok-a.com — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang kota layak anak mendapat jawaban dari Walikota Malang.
Jawaban atas Ranperda Layak Anak tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, dalam rapat paripurna Selasa (31/1/2023).

Tujuan dari dibuatnya Ranperda tersebut ini adalah karena DPRD selaku pembuat peraturan, mereka seringkali melihat aturan yang sifatnya untuk umum. Tidak ada aturan yang khusus mengatur tentang hak anak.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, sesaat setelah selesai rapat paripurna.

“Karena situasi dan kondisinya kita sering melihat pada aturan-aturan yang sifatnya untuk umum tapi kita lupa pada generasi muda terutama anak-anak yaitu para penerus perjuangan kita ke depan,” jelasnya.
Namun setelah mendengar jawaban dari Walikota Malang, masih banyak fraksi yang belum puas dengan jawaban tersebut.
“Tadi kami melihat masih banyak fraksi yang belum puas, dimana saya lihat jawaban-jawabannya masih di garis besar,” ujar Made saat diwawancarai awak media, Selasa (31/1/2023).
Namun, ia menambahkan bahwa memang hal tersebut sangat wajar terjadi karena PU Fraksi tidak mungkin dijawab secara mendetail di rapat paripurna.
“Tapi memang itu hal wajar karena mungkin itu dijawab mendetail di rapat paripurna PU Fraksi, ini merupakan bagian dari proses yang harus kita lalui,” jelas Made.
Setelah dilakukan rapat yang membahas Ranperda Kota Layak Anak ini, Made mengaku akan langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan dipimpin oleh Iwan Mahendra dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Setelah ini kami akan langsung membentuk Pansus, untuk langsung kami tindaklanjuti. Pansus nantinya akan dipimpin oleh PDI Perjuangan, Iwan Mahendra,” ujarnya.
Pansus sudah dibentuk sesuai dengan hasil kesepakatan dengan pimpinan dan rapat pimpinan fraksi.
“Pansus sudah terbentuk, pimpinan sudah terbentuk, hari ini kita sahkan di rapat paripurna. Segera akan mempertajam Ranperda Kota Layak Anak ini,” tutur Made.
Terkait sanksi-sanksi yang diterapkan dalam Ranperda ini tetap pada asas kepatutan dan kewajaran. Untuk urusan pidana nantinya DPRD akan tetap melibatkan pihak Polresta Malang.
“Nah kalau sanksi-sanksi yang lain tetap pada asas kepatutan kewajaran dalam Ranperda ini. Pidana tetap kita akan libatkan pihak Polresta,” pungkas Made. (len/bob)
Discussion about this post