Kota Malang, blok-a.com – Menjelang Idul Fitri 2025, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang akan mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan swasta. Langkah ini mencakup inspeksi mendadak (sidak) serta pembukaan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja sebelum memulai pengawasan. Namun, ia memastikan langkah-langkah pemantauan akan tetap dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami akan membuka posko pengaduan, sama seperti tahun lalu. Bedanya, tahun kemarin ada dua posko, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka dan di Block Office. Tahun ini, karena kantor kami sudah terpusat di MPP, maka posko semuanya dibuka di sana,” ujar Arif, Jumat (14/3/2025).
Kabar Gembira! Tunjangan Profesi 15.301 Guru Jatim Cair Hari Ini
Posko ini akan melayani pengaduan karyawan setiap hari kerja selama jam operasional kantor. Pekerja dapat melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayar THR sesuai regulasi yang berlaku. Laporan yang masuk akan diteruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur serta dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Terkait sidak, Arif menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan sistem sampling. Perusahaan yang sebelumnya patuh dalam membayarkan THR tidak akan diperiksa kembali.
“Sampling ini berdasarkan pemetaan kami terhadap perusahaan yang tahun-tahun sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran THR atau berpotensi bermasalah,” ungkapnya.
Arif juga mengimbau para pengusaha untuk proaktif melaporkan jika mengalami kendala finansial terkait pembayaran THR. Dengan komunikasi yang baik, keseimbangan antara hak pekerja dan kondisi perusahaan dapat dijaga.
Mengenai waktu pembayaran, Arif menyebutkan bahwa beberapa perusahaan di Kota Malang sudah mulai membayarkan THR sejak H-30 sebelum Lebaran. Namun, secara umum, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
“Di Kota Malang ada satu pabrik rokok yang membayarkan THR sebulan sebelum Lebaran. Namun, umumnya perusahaan swasta membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya,” katanya.
Sekadar informasi, pada tahun sebelumnya ada dua perusahaan di Kota Malang terlambat membayar THR hingga H-6 Lebaran. Salah satu perusahaan menunggak pembayaran yang seharusnya setara dengan satu bulan gaji, sementara perusahaan lainnya bahkan belum membayarkan THR sama sekali.
Jika terjadi pelanggaran serupa, Disnaker Kota Malang akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perusahaan yang bersangkutan ke Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja. Sanksi yang dapat dikenakan berkisar dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. (yog/bob)