Diskopindag Kota Malang Godog Perda untuk Sedot PAD dari MCC

Gedung Malang Creative Center (MCC).

Kota Malang, blok-a.com – Meski menjadi pusat ribuan kegiatan kreatif di Kota Malang, gedung Malang Creative Center (MCC) hingga kini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi.

Menurut Eko, tidak adanya kontribusi PAD dari MCC disebabkan karena belum ada dasar hukum yang mengatur mengenai retribusi dan pemanfaatan ruang di gedung tersebut.

“Pendapatan belum ada, dari sekian ribu kegiatan semua masih kita gratiskan,” ujar Eko, Selasa (10/6/2025).

Meski belum berkontribusi terhadap pendapatan daerah, Eko memastikan bahwa kegiatan di MCC tetap berjalan normal seperti biasa. Ia juga mengungkapkan rencana untuk melakukan pengembangan aktivasi di setiap ruangan gedung ke depannya.

“Kegiatan di MCC juga berjalan lancar. Untuk pengembangan, tetap berjalan seperti biasanya,” tambahnya.

Untuk memaksimalkan potensi PAD dari MCC, saat ini Pemerintah Kota Malang tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam perda tersebut nantinya akan dimuat regulasi yang mengatur pemanfaatan MCC secara lebih konkret.

“Setelah Perda selesai, baru bisa kita kalkulasi. Untuk saat ini belum bisa menyampaikan berapa potensi pendapatan dari MCC,” jelas Eko.

Menanggapi isu soal potensi peralihan pengelolaan MCC ke dinas lain, Eko menegaskan bahwa hingga kini pengelolaan MCC masih sepenuhnya berada di bawah Diskopindag Kota Malang. Semua pengajuan penggunaan ruang dan fasilitas MCC juga tetap harus melalui dinas tersebut.

“Kalau memang nanti terbentuk dinas ekonomi kreatif (Ekraf), tentu MCC akan menjadi rumah kreatif. Kami siap dan menunggu arahan dari Pak Wali,” pungkasnya. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com